Logo Recruit First White

Uang Lembur: Cara Menghitung Overtime Sesuai Aturan Ketenagakerjaan

You Ask, We Answer
Publish Date: 16 Sep 2025
Last Edited: 16 Sep 2025
Uang Lembur: Cara Menghitung Overtime Sesuai Aturan Ketenagakerjaan

Bagi banyak karyawan di Indonesia, lembur sudah menjadi bagian dari rutinitas kerja. Entah karena target perusahaan yang ketat atau kebutuhan operasional yang mendesak, karyawan sering diminta bekerja melebihi jam kerja normal. Di sisi lain, perusahaan wajib memahami aturan mengenai uang lembur agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pekerja dan manajemen.

Artikel ini akan membahas cara menghitung uang lembur sesuai aturan ketenagakerjaan di Indonesia, serta bagaimana peran perusahaan outsourcing maupun employment agency di Indonesia dalam memastikan transparansi hak pekerja.

Dasar Hukum Uang Lembur di Indonesia

Aturan mengenai uang lembur diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Menurut regulasi tersebut, jam kerja normal adalah:

  • 7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk 6 hari kerja.
  • 8 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk 5 hari kerja.

Apabila karyawan bekerja melebihi jam kerja tersebut, maka perusahaan wajib membayar uang lembur sesuai ketentuan.

Rumus Menghitung Uang Lembur

Perhitungan uang lembur tidak bisa dilakukan sembarangan. Pemerintah telah menetapkan formula resmi sebagai berikut:

  1. Menghitung Upah per Jam
    Upah per jam = 1/173 × Upah sebulan Angka 173 berasal dari rata-rata jumlah jam kerja dalam sebulan.
  2. Rumus Lembur
    • Jam pertama lembur = 1,5 × upah per jam
    • Jam berikutnya = 2 × upah per jam

Contoh:
Seorang karyawan dengan gaji Rp5.000.000 per bulan melakukan lembur 3 jam.

  • Upah per jam = 5.000.000 / 173 = Rp28.902
  • Jam pertama = 1,5 × 28.902 = Rp43.353
  • Jam kedua = 2 × 28.902 = Rp57.804
  • Jam ketiga = 2 × 28.902 = Rp57.804

Total lembur = Rp158.961

Kategori Pekerjaan yang Berhak atas Uang Lembur

Tidak semua posisi berhak atas uang lembur. Regulasi menyebutkan bahwa karyawan level manajerial atau yang memiliki tanggung jawab mengatur jalannya perusahaan tidak mendapatkan lembur. Uang lembur umumnya diberikan kepada karyawan operasional, staf, atau tenaga kontrak.

Di sinilah peran employment agency atau perusahaan outsourcing menjadi penting. Dengan manajemen ketenagakerjaan yang baik, agency memastikan bahwa kontrak kerja, perhitungan upah, hingga pembayaran lembur dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga: Bagaimana Cara Menjawab Pertanyaan “Siapa Role Model Anda” Saat Interview

Tantangan dalam Praktik Lembur

Meskipun aturan jelas, praktik di lapangan seringkali berbeda. Beberapa tantangan yang muncul antara lain:

  • Kurangnya transparansi: Karyawan tidak mengetahui detail perhitungan uang lembur.
  • Pembayaran terlambat: Ada perusahaan yang menunda atau bahkan tidak membayar lembur.
  • Penyalahgunaan lembur: Lembur dipaksakan tanpa persetujuan pekerja.

Di sinilah kolaborasi dengan employment agency di Indonesia seperti RecruitFirst Indonesia bisa menjadi solusi. Agency berperan sebagai penghubung antara perusahaan dan karyawan, memastikan hak pekerja tetap terlindungi sekaligus membantu perusahaan mengelola tenaga kerja secara efisien.

Manfaat Mengelola Lembur dengan Benar

Bagi perusahaan, kepatuhan terhadap aturan lembur membawa banyak keuntungan, seperti:

  • Meningkatkan kepercayaan karyawan: Transparansi dalam menghitung lembur membuat pekerja merasa dihargai.
  • Mengurangi risiko hukum: Perusahaan yang melanggar aturan lembur dapat dikenai sanksi.
  • Produktivitas terjaga: Karyawan lebih bersemangat ketika hak mereka dipenuhi.

Sementara bagi pekerja, kejelasan soal lembur memastikan mereka mendapatkan imbalan yang adil atas waktu dan tenaga tambahan yang diberikan.

Peran RecruitFirst Indonesia

Sebagai salah satu employment agency di Indonesia, RecruitFirst Indonesia membantu perusahaan dalam mengelola tenaga kerja, termasuk dalam memastikan kepatuhan pada aturan ketenagakerjaan. Mulai dari rekrutmen, manajemen kontrak kerja, hingga pengelolaan gaji dan lembur, semua dapat ditangani dengan profesional.

Jika Anda adalah perusahaan yang ingin memastikan pengelolaan SDM berjalan lancar dan sesuai regulasi, atau seorang pencari kerja yang ingin mendapatkan kepastian hak ketenagakerjaan, hubungi RecruitFirst Indonesia untuk solusi terbaik.

Kesimpulan

Uang lembur adalah hak karyawan yang harus dipenuhi sesuai aturan ketenagakerjaan. Perhitungan lembur sudah diatur secara jelas, sehingga perusahaan tidak boleh sembarangan dalam menerapkannya. Bagi perusahaan yang ingin menghindari masalah administrasi dan hukum, bekerja sama dengan perusahaan outsourcing atau employment agency dapat menjadi solusi strategis.

Dengan dukungan profesional seperti RecruitFirst Indonesia, baik perusahaan maupun pekerja dapat merasa aman, terlindungi, dan fokus pada produktivitas.

Debby Lim
Author
Debby Lim

As the business leader of RecruitFirst Indonesia, Debby brings over 13 years of industry experience to the team. With a wealth of knowledge across various industries, Debby excels at handling diverse roles and delivering exceptional results.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *