Sistem outsourcing bukanlah hal asing lagi di dunia kerja bisnis profesional. Bahkan, telah banyak perusahaan yang menggunakan sistem kerja tersebut karena mendatangkan dampak positif pada perusahaan. Namun, bagaimana skema kontrak kerja outsourcing?
Kamu tentu pernah bertanya-tanya kira-kira kontrak outsourcing berapa lama. Hal ini sangat penting untuk dipahami agar alur kerja outsourcing yang diterapkan dapat berjalan dengan lancar. Jangan lewatkan pembahasan di bawah ini untuk mengetahui kontrak kerja outsourcing.
Banyak yang mempertanyakan apakah karyawan outsourcing boleh dikontrak 3 bulan, 6 bulan lalu 1 tahun? atau apakah boleh dikontrak 1 tahun lalu perpanjangan hanya 3 bulan? Mari kita bahas terlebih dahulu skema kontraknya.
Kontrak outsourcing adalah perjanjian kerja tertulis antara pengguna jasa dan perusahaan penyedia jasa outsourcing untuk memborong pekerjaan dengan sejumlah pembayaran tertentu. Surat kontrak kerja outsourcing krusial untuk dibuat dan bersifat mengikat kedua pihak.
Surat tersebut pun harus didaftarkan kepada instansi setempat yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Jangka waktunya adalah maksimal 30 hari kerja sejak penandatanganan perjanjian.
Jika tidak dilakukan, maka instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi memiliki hak untuk mencabut izin operasional berdasarkan rekomendasi instansi setempat yang bertanggung jawab. Lantas, kira-kita kontrak outsourcing berapa lama?
Secara umum, masa kontrak kerja karyawan outsourcing bergantung pada kesepakatan jenis kontrak bersama perusahaan yang telah merekrut mereka. Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, hal tersebut dapat dibedakan menjadi dua, antara lain:
Pada dasarnya, PKWT adalah perjanjian kerja sama antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau pekerjaan tertentu. Jangka waktu yang dibuat untuk pekerjaan tertentu, yaitu:
Selesainya suatu pekerjaan tertentu yang dibuat untuk pekerjaan tertentu, yakni:
Sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja, aturan pembaruan atau perpanjangan PKWT tidak lagi diatur. PKWT dapat dibuat untuk maksimal 5 tahun dan perpanjangannya bisa dibuat dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha bersama pekerja.
PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu didasarkan atas kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam perjanjian kerja, yaitu:
Jika pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT belum bisa diselesaikan sesuai waktu kesepakatan tersebut, maka jangka waktu PKWT akan dilakukan perpanjangan sampai batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan. Setelah Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja diundangkan, tidak lagi ada pembaruan PKWT sesuai Pasal 59 UU Ketenagakerjaan.
Hanya ada perpanjangan PKWT yang didasarkan atas jangka waktu maksimal 5 tahun. Sedangkan bagi PKWT yang didasarkan pada selesainya suatu pekerjaan tertentu, maka PKWT bisa diperpanjang sampai batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan.
Karyawan PKWT yang memiliki masa kerja selama minimal 1 bulan secara terus menerus berhak atas uang kompensasi di saat berakhirnya masa PKWT. Pengakhiran hubungan kerja tidak dapat dilakukan secara sepihak.
Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum waktu yang disepakati dalam PKWT, maka pihak tersebut harus membayar ganti rugi sebesar gaji pekerja hingga batas waktu berakhirnya perjanjian. Pengusaha juga wajib memberikan uang kompensasi di mana besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang sudah dilakukan oleh karyawan.
Baca juga: Dari Efisiensi hingga Biaya, Simak 6 Kelebihan Outsourcing bagi Perusahaan
Secara umum, penyebutan secara eksplisit mengenai karyawan outsourcing pada Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak ada. Akan tetapi, pada pasal 64 UU Ketenagakerjaan telah dijelaskan bahwa perusahaan bisa menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan ke perusahaan lainnya melalui perjanjian penyedia jasa tenaga kerja yang dibuat secara tertulis.
Hal tersebut merupakan dasar praktik dari sistem outsourcing di Indonesia. Kemudian, terdapat beberapa syarat pekerjaan yang dapat diserahkan oleh perusahaan ke perusahaan lainnya berdasarkan pasal 65 ayat 2 UU Ketenagakerjaan, antara lain:
Pada pasal 66 UU Ketenagakerjaan, secara spesifik disebutkan bahwa yang dimaksud dengan aktivitas penunjang adalah aktivitas di luar usaha pokok perusahaan. Aktivitas tersebut, seperti cleaning service, catering, security, usaha jasa penunjang di perminyakan dan pertambangan, serta penyediaan angkutan bagi karyawan.
Baca juga: Pekerjaan Outsourcing untuk Meningkatkan Efisiensi Bisnis, Apa Saja?
Demikian pembahasan seputar kontrak kerja outsourcing yang perlu kamu pahami. Pemahaman terkait hal tersebut tidak hanya harus dimiliki oleh karyawan, tetapi juga HRD. Dengan demikian, HRD dapat melakukan manajemen administrasi SDM secara mudah.
Namun, jika perusahaan mengalami kesulitan dalam pengerjaan operasional, maka tidak perlu khawatir. Kini, perusahaanmu dapat mengandalkan jasa outsourcing RecruitFirst Indonesia. Sebagai perusahaan alih daya yang tepercaya, RecruitFirst siap membantu dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
RecruitFirst juga siap dalam memberikan berbagai solusi digital terkait manajemen perusahaan. Apakah kamu tertarik? Tunggu apa lagi? Yuk, hubungi kami dan dapatkan layanan outsourcing terbaik hanya di RecruitFirst Indonesia.
Baca juga: Perbedaan PKWT dan Outsourcing Dalam Berbagai Aspek