Sistem outsourcing telah menjadi bagian umum dalam dunia kerja saat ini. Sistem outsourcing ini biasa digunakan agar perusahaan dapat lebih fokus untuk mengoptimalkan operasional bisnis. Namun, menentukan besaran gaji outsourcing yang tepat sering kali membingungkan.
Perhitungan gaji outsourcing tidak memiliki aturan baku yang ditetapkan pemerintah. Hal ini biasanya didasarkan kepada kesepakatan bersama. Namun, umumnya terdapat rumus perhitungan yang digunakan sebagai acuan. Untuk itu, mari pahami lebih lanjut tentang upah tenaga kerja outsourcing di artikel ini!
Outsourcing adalah praktik bisnis di mana perusahaan memanfaatkan jasa pihak ketiga untuk mencari tenaga kerja yang dibutuhkan dalam menyelesaikan tugas-tugas tertentu. Tenaga kerja ini disebut juga sebagai karyawan outsourcing.
Karyawan outsourcing telah melalui proses seleksi ketat oleh perusahaan penyalur agar sesuai dengan kualifikasi yang diinginkan oleh perusahaan klien. Perusahaan memilih menggunakan outsourcing karena berbagai alasan, seperti menekan biaya, meningkatkan efisiensi, dan memperbaiki produktivitas operasional.
Setelah terbitnya UU No.11 Tahun 2020 dan PP No. 35 Tahun 2021, aturan outsourcing di Indonesia mengalami perubahan penting. Berikut poin-poin pentingnya:
Baca juga: Cara Kerja Outsourcing dalam Mendapatkan Kandidat Terbaik
Perlu diketahui bahwa saat ini belum ada regulasi yang secara eksplisit mengatur sistem gaji outsourcing. Namun, gaji karyawan outsourcing minimal harus setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah setempat.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum kerja. Artinya, perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan gaji minimum UMP kepada karyawan outsourcing.
Namun, kebijakan setiap perusahaan dapat berbeda sehingga besar gaji outsourcing pun juga akan berbeda pada setiap perusahaan dan posisinya.
Karyawan outsourcing tidak hanya menerima upah, tetapi juga berhak mendapatkan benefit lain di luar gaji, sama seperti karyawan kontrak. Hak-hak ini meliputi perlindungan upah dan kesejahteraan serta penyelesaian perselisihan terkait pekerjaan di perusahaan pemberi kerja.
Perusahaan pemberi kerja diwajibkan untuk memberikan bonus, THR, dan benefit lainnya kepada karyawan outsourcing yang telah menunjukkan kinerja memuaskan.
Karyawan outsourcing berhak mendapatkan gaji dan benefit lain, namun perlu dipahami bahwa ada potensi pemotongan gaji. Pemotongan ini diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan PP 35 Tahun 2021 serta hanya boleh dilakukan untuk hal-hal tertentu, seperti pajak, iuran jaminan sosial, atau alasan lain yang disepakati dalam perjanjian.
Pemotongan upah juga bisa terjadi jika karyawan outsourcing tidak memenuhi target kinerja yang telah ditentukan. Perusahaan biasanya akan menyampaikan Key Performance Indicator (KPI) yang dipantau melalui aplikasi atau platform tertentu.
Penting untuk dipahami bahwa gaji yang disepakati oleh karyawan dan perusahaan outsourcing adalah upah bersih diterima secara penuh. HRD dan karyawan outsourcing perlu memahami perhitungan gaji agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait pemotongan gaji atau hal lainnya.
Baca juga: 3 Perbedaan PKWT dan Outsourcing
Upah kerja karyawan outsourcing di Indonesia bervariasi tergantung jenis pekerjaan, lokasi, dan pengalaman kerja. Namun, gaji ini haruslah minimal UMR atau UMP di daerah setempat. Adapun kisaran gaji outsourcing untuk beberapa pekerjaan adalah sebagai berikut:
Perlu diingat bahwa kisaran ini hanya perkiraan dan dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor. Selain gaji pokok, karyawan outsourcing juga bisa mendapatkan tunjangan, peluang kenaikan gaji, dan promosi berdasarkan kinerja.
Demikianlah pembahasan mengenai perhitungan upah tenaga kerja outsourcing dan aturan yang mendasarinya. Semoga informasi ini bermanfaat dalam menentukan gaji outsourcing yang tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ingin lebih mudah dalam mendapatkan karyawan outsourcing yang kompeten dan sesuai kebutuhan? Untuk itu, serahkan kebutuhan rekrutmen kamu dengan menggunakan perusahaan Alih Daya (Outsourcing) dari RecruitFirst Indonesia.
RecruitFirst sebagai perusahaan Alih Daya atau perusahaan Outsourcing di Indonesia akan membantumu menemukan kandidat terbaik dengan kualifikasi dan pengalaman yang sesuai dengan kebutuhan di perusahaan. Tunggu apalagi? Hubungi RecruitFirst sekarang juga dan tingkatkan profit bisnismu bersama RecruitFirst!
Baca juga: 7 Perbedaan Karyawan Kontrak dan Tetap