Perusahaan alih daya saat ini semakin mudah ditemukan, terutama di Indonesia. Kehadirannya tidak hanya bermanfaat bagi pemilik bisnis, tetapi juga para pencari kerja. Pasalnya, variasi pekerjaan yang ditawarkan menjadi lebih beragam dan cara daftar outsourcing pun tidak terlalu rumit.
Sejalan dengan itu, permintaan tenaga kerja outsourcing juga meningkat. Namun, sebelum mendaftar outsourcing, ada banyak hal yang perlu diperhatikan, seperti peraturan tentang pegawai outsourcing, dan lain-lain.
Tidak jarang pula ada yang bertanya-tanya apakah pegawai outsourcing bisa menjadi pegawai tetap. Ingin tahu lebih lanjut terkait cara daftar outsourcing dan penjelasan lainnya? Simak terus pembahasan di bawah ini, ya.
Sebelum mengetahui cara daftar outsourcing, kamu harus memahami peraturan tentang pegawai outsourcing yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021.
Pada peraturan ini, penerapan jasa outsourcing tidak terbatas untuk kegiatan layanan penunjang, tetapi juga untuk kegiatan produksi. Dengan begitu, cakupan jenis pekerjaan pun lebih luas dan batasan dari perusahaan alih daya menjadi lebih sempit.
Namun, sebelum disahkannya aturan tersebut, regulasi mengenai sistem outsourcing telah dimuat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 64-66.
Pada peraturan lama, sistem outsourcing bisa diimplementasikan dalam perusahaan untuk kegiatan penunjang saja. Jadi, bukan untuk kegiatan inti yang berhubungan langsung dengan proses produksi. Selain itu, perlindungan upah, syarat-syarat kerja, kesejahteraan, dan perselisihan yang timbul adalah tanggung jawab perusahaan penyedia layanan outsourcing.
Di samping itu, hubungan kerja antara perusahaan outsourcing dengan karyawan yang dipekerjakan didasarkan pada PKWT maupun PKWTT tertulis. Jika perusahaan outsourcing mempekerjakan karyawan PKWT, perjanjian kerja harus mencakup syarat perlindungan hak karyawan jika terjadi pergantian perusahaan outsourcing.
Persyaratan tersebut adalah jaminan atas kelangsungan kerja untuk karyawan PKWT dalam perusahaan outsourcing. Namun, ada pula situasi ketika tenaga kerja outsourcing menjadi karyawan tetap di perusahaan penerima jasa. Jadi, jawaban dari pertanyaan apakah pegawai outsourcing bisa menjadi pegawai tetap adalah bisa.
Umumnya, hal tersebut terjadi saat tenaga kerja outsourcing bekerja dalam jangka waktu cukup lama dan memenuhi berbagai syarat yang ditetapkan perusahaan. Lebih lanjut, karyawan outsourcing dapat dikategorikan sebagai karyawan tetap jika memenuhi karakteristik karyawan tetap dalam ketentuan PPh pada pasal 1 angka 10 PMK 168/2023, antara lain:
Akan tetapi aturan terkait status karyawan, baik kontrak maupun tetap di setiap negara dan wilayah tidaklah sama. Oleh karena itu, pengetahuan terhadap peraturan tentang pegawai outsourcing penting dipahami.
Pada dasarnya, tenaga kerja outsourcing adalah pegawai yang bekerja di bawah arahan dan pengawasan perusahaan penyedia jasa outsourcing. Jika ingin menjadi karyawan outsourcing, kamu dapat menerapkan beberapa cara daftar outsourcing berikut ini.
Kamu harus memastikan bahwa perusahaan yang diminati mempunyai identitas jelas sebelum memutuskan untuk mendaftar. Untuk mengetahuinya, cobalah melakukan riset di website atau media sosial perusahaan.
Salah satu contoh perusahaan yang menawarkan layanan outsourcing adalah RecruitFirst Indonesia. Kamu bisa mengamati kredibilitas informasi profil pada website dan media sosial perusahaan. Selain itu, lihatlah berapa banyak jumlah tenaga kerja yang ada di RecruitFirst.
Cara daftar outsourcing ini bisa membantu kamu menyeleksi perusahaan alih daya secara tepat. Dengan begitu, risiko terkait penipuan atau salah memilih perusahaan bisa terhindarkan.
Setelah mendapatkan kepastian terkait identitas perusahaan, kamu bisa mulai melakukan proses registrasi. Proses ini biasanya dapat dilakukan dengan datang ke kantor perusahaan penyedia jasa outsourcing atau secara online.
Adapun biaya registrasi bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Umumnya, tidak dipungut biaya, tetapi ada juga yang berbayar. Hal ini pun berlaku pada syarat-syarat kelengkapan dokumen yang dilampirkan. Jadi, pastikan untuk mengikuti setiap aturan yang ditetapkan.
Setelah menyelesaikan proses registrasi, kamu akan melalui tahap seleksi berkas untuk background check karyawan. Tahapan ini biasanya cukup ketat karena mempertimbangkan riwayat pendidikan, pengalaman, dan keterampilan yang dimiliki kandidat. Beberapa perusahaan juga terkadang menjadikan umur sebagai salah satu penentu kelolosan di tahap berikutnya.
Baca juga: Menelusuri Alur Kerja Perusahaan Outsourcing Selama Satu Bulan
Jika lolos dalam seleksi berkas, proses rekrutmen karyawan akan dilanjutkan ke tahap seleksi fisik. Setiap perusahaan memiliki kebijakan masing-masing terkait seleksi ini sehingga kriteria yang ditetapkan bisa berbeda-beda.
Umumnya, parameter seleksi fisik yang diujikan adalah berat dan tinggi badan. Namun, hal ini juga disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan nantinya. Jika pekerjaan cenderung menggunakan fisik, maka akan memprioritaskan ketahanan fisik yang cukup.
Seleksi berikutnya adalah tes tulis dan psikotes. Dalam hal ini, cara daftar outsourcing yang dapat kamu lakukan adalah dengan meluangkan waktu untuk belajar dan mengikuti serangkaian tes tersebut.
Tujuan diadakannya tes tersebut adalah untuk memperoleh informasi terkait sejauh mana kandidat mengenal perusahaan dan bagaimana kondisi kesehatan psikisnya. Biasanya, tes dilakukan secara online dan offline bergantung pada peraturan yang ditetapkan perusahaan.
Apabila seleksi tulis dan psikotes bisa terlewati dengan baik, kamu akan diundang untuk interview bersama HRD dan user. Seleksi wawancara ini bertujuan agar HRD dan user mengenal lebih jauh terkait sikap atau attitude kamu sebagai calon karyawan.
Selain itu, HRD dan user pun bisa menilai apakah value dirimu sesuai dengan value perusahaan. Untuk itu, cara daftar outsourcing yang perlu dilakukan adalah menyiapkan diri agar bisa menjawab seluruh pertanyaan nantinya.
Selain seleksi fisik, tahap akhir proses rekrutmen adalah medical check up secara keseluruhan. Biasanya, perusahaan akan bekerja sama dengan klinik pilihan khusus untuk seleksi calon karyawan.
Hal-hal yang akan diperiksa oleh dokter dan petugas kesehatan, seperti riwayat penyakit, tekanan darah, serta kesehatan mata. Tes ini bertujuan agar perusahaan mengetahui kondisi kesehatan para kandidat sehingga bisa dilakukan tindakan preventif jika diperlukan.
Setelah melalui serangkaian seleksi dan jika kamu memenuhi semua kriteria yang dibutuhkan, maka perusahaan akan memberikan informasi terkait panggilan kerja. Nah, cara daftar outsourcing yang perlu kamu lakukan adalah memastikan bahwa penawaran panggilan kerja tersebut cukup rasional.
Sebaiknya, jangan asal menerima tawaran pekerjaan dari perusahaan, terutama jika posisi dan job description tidak jelas. Oleh sebab itu, pastikan segala hal secara kritis untuk meminimalkan risiko penipuan. Kamu bisa menanyakan terlebih dahulu ke perusahaan terkait lokasi penempatan, sistem, beban, lingkungan, budaya kerja, dan lain-lain.
Baca juga: Memahami Recruitment Process Outsourcing (RPO), Yuk Simak!
Jadi, bagaimana pendapatmu terkait informasi cara daftar outsourcing di atas? Sistem kerja outsourcing memang sangat menarik perhatian. Namun, terlepas dari itu, kamu harus tetap mempertimbangkan banyak hal agar tidak salah pilih, ya.
Berbicara mengenai outsourcing, RecruitFirst Indonesia adalah salah satu perusahaan alih daya yang bisa kamu andalkan, loh. Sebagai perusahaan outsourcing, RecruitFirst siap membantu kamu dalam menemukan pekerjaan sesuai dengan kualifikasimu.
Kamu dapat mengeksplorasi banyak lowongan pekerjaan dan berbagai peluang lainnya di RecruitFirst. Tertarik? Yuk, hubungi kami sekarang juga.
Baca juga: 4 Sistem Penggajian yang Tercakup dalam Outsourcing Service, Yuk Pahami!