Prosedur PHK Karyawan Tetap: Jenis Hingga Mekanismenya

RecruitFirst
Labour Law
18 Jan 2024
Prosedur PHK Karyawan Tetap: Jenis Hingga Mekanismenya

Dalam dunia ketenagakerjaan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah suatu hal yang tak terhindarkan di berbagai perusahaan. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan kamu untuk memahami dengan baik prosedur PHK karyawan tetap.

Untuk membantu kamu lebih memahami prosedur ini, mari kita simak bersama definisi PHK karyawan tetap, jenis PHK, mekanisme prosedur PHK berdasarkan undang-undang, serta persyaratan dan ketentuan terkait PHK karyawan tetap.

Apa Itu PHK Karyawan Tetap?

PHK karyawan tetap adalah keputusan pemutusan hubungan kerja yang diberlakukan terhadap karyawan yang statusnya telah dianggap tetap oleh perusahaan. Proses ini memiliki langkah-langkah dan ketentuan tertentu yang harus diikuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menjalankan prosedur PHK yang sesuai dengan undang-undang memiliki dampak positif bagi kedua belah pihak, yaitu perusahaan dan karyawan. Hal ini membantu mencegah potensi sengketa atau perselisihan hukum di masa depan. Oleh karena itu, sebagai seorang HR yang profesional, penting untuk memahami jenis-jenis PHK dan mekanismenya.

Jenis-Jenis PHK Karyawan Tetap

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan tetap dapat terjadi atas berbagai alasan yang sesuai dengan ketentuan undang-undang. Berikut adalah penjelasan secara lengkap mengenai empat jenis PHK karyawan tetap:

1. PHK dengan Alasan Melanggar Perjanjian Kerja

PHK jenis ini terjadi ketika karyawan melanggar perjanjian kerja yang telah disepakati dengan perusahaan. Pelanggaran tersebut bisa mencakup berbagai aspek, seperti ketidakpatuhan terhadap aturan perusahaan, pelanggaran etika kerja, atau ketidakpatuhan terhadap peraturan keselamatan dan kesehatan kerja. 

Meskipun keputusan ini terkesan sepihak, prosedurnya telah diatur secara legal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

2. PHK dengan Alasan Kesalahan Berat

Pemutusan hubungan kerja karena kesalahan berat dilakukan oleh perusahaan terhadap karyawan yang telah melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan perusahaan. Kesalahan berat tersebut bisa mencakup tindakan seperti pencurian, penggelapan aset perusahaan, atau pelanggaran hukum lainnya. 

Dalam hal ini, perusahaan memiliki hak untuk memutuskan hubungan kerja sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

3. PHK dengan Alasan Hukum

PHK karena alasan hukum terjadi dalam dua situasi utama. Pertama, jika karyawan meninggal dunia, maka perusahaan tidak perlu memberikan surat PHK karena pemutusan hubungan kerja dilakukan secara otomatis. 

Kedua, jika jangka waktu perjanjian kerja telah habis, perusahaan juga dapat melakukan PHK tanpa perlu memberikan surat pemutusan secara terpisah. Dalam kedua situasi tersebut, prosedur pemutusan hubungan kerja dianggap sah tanpa melalui tahap-tahap panjang musyawarah.

4. PHK karena Terdapat Kondisi Tertentu

PHK jenis ini dilakukan dalam kondisi-kondisi tertentu yang memengaruhi kelangsungan perusahaan atau kondisi kesehatan karyawan. Contohnya, perusahaan mungkin melakukan PHK terhadap karyawan yang mengalami sakit dalam jangka waktu lama dan tidak dapat bekerja secara optimal. Selain itu, dalam situasi di mana perusahaan mengalami pailit dan terus -menerus mengalami kerugian, PHK dapat menjadi opsi untuk menjaga keberlanjutan bisnis.

Mekanisme Prosedur PHK Karyawan Tetap Berdasarkan Undang-Undang

Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan tetap diatur oleh undang-undang untuk memastikan bahwa proses tersebut dilakukan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai mekanisme prosedur PHK karyawan tetap berdasarkan undang-undang:

1. Tahap Musyawarah

Tahap pertama dalam prosedur PHK adalah musyawarah antara pihak karyawan dan perusahaan. Musyawarah ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan bipartit terkait pemutusan hubungan kerja. Dalam tahap ini, kedua belah pihak akan berdiskusi dan berusaha menemukan solusi terbaik untuk kedua pihak. 

Penting untuk dicatat bahwa prosedur musyawarah ini merupakan upaya pertama untuk mencegah PHK atau mencapai kesepakatan yang dapat mengurangi dampak negatif dari pemutusan hubungan kerja.

2. Tahap Media dengan Disnaker

Jika musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, tahap berikutnya melibatkan bantuan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat. Tujuan dari tahap ini adalah untuk menemukan cara penyelesaian melalui mediasi atau rekonsiliasi. 

Disnaker akan berperan sebagai pihak ketiga yang netral untuk membantu memfasilitasi dialog antara karyawan dan perusahaan. Pada tahap ini, upaya maksimal dilakukan agar perselisihan dapat diselesaikan tanpa melibatkan proses hukum yang lebih rumit.

3. Tahap Mediasi Hukum

Apabila upaya-upaya sebelumnya tidak berhasil, mediasi hukum dapat diambil sebagai langkah selanjutnya. Pada tahap ini, perselisihan dapat dibawa ke pengadilan jika tidak ada kesepakatan yang dicapai melalui mediasi. 

Hasil akhir PHK dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dengan alasan mengapa PHK dilakukan. Pengusaha harus memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebelum dapat memutuskan hubungan kerja secara resmi.

4. Tahap Perjanjian Bersama

Jika dalam proses musyawarah di tingkat bipartit telah mencapai kesepakatan, langkah selanjutnya adalah menuangkannya dalam Perjanjian Kerja Bersama. Perjanjian ini harus ditandatangani oleh kedua belah pihak dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial setempat. Perjanjian bersama ini mencakup ketentuan-ketentuan terkait pemutusan hubungan kerja dan hak serta kewajiban masing-masing pihak.

5. Tahap Memberikan Uang Pesangon

Sebagai konsekuensi dari PHK, perusahaan wajib memberikan uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja sesuai dengan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 2 dan Pasal 3. 

Tahap ini mencakup pemberian kompensasi kepada karyawan yang di-PHK sebagai pengakuan atas kontribusi dan masa kerja yang telah dilakukan. Jumlah uang pesangon harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diberikan dalam waktu yang ditetapkan.

Persyaratan dan Ketentuan Undang-Undang Terkait PHK Karyawan Tetap

Undang-undang mengatur prosedur dan kriteria pemutusan hubungan kerja karyawan tetap untuk menjaga keadilan dan kepatuhan terhadap hukum. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai persyaratan dan ketentuan dalam undang-undang terkait PHK karyawan tetap:

UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 151 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 151 tentang Ketenagakerjaan mengatur mengenai ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan tetap. Pasal ini memberikan pedoman bagi pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah untuk mengusahakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja. Dalam upaya tersebut, segala bentuk musyawarah dan negosiasi harus diutamakan untuk mencapai kesepakatan bipartit.

Jika segala upaya untuk mencegah PHK sudah dilakukan tetapi tetap tidak dapat dihindari, Undang-Undang ini mengamanatkan bahwa maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh. Jika pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, maka perundingan dilakukan secara langsung antara pengusaha dan pekerja/buruh.

Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 Pasal 52 tentang Pengupahan

Dalam situasi Pemutusan Hubungan Kerja, Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 Pasal 52 tentang Pengupahan memberikan ketentuan mengenai upah yang harus dipertimbangkan. Pasal ini menyatakan bahwa hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah adalah kewajiban pekerja/buruh yang belum dipenuhi dan/atau piutang pekerja/buruh yang menjadi hak mereka yang belum terpenuhi.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial

Undang-Undang ini menyediakan kerangka kerja untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, termasuk yang berkaitan dengan PHK. Undang-Undang ini menawarkan beberapa mekanisme penyelesaian sengketa, antara lain melalui mediasi, konsiliasi, atau arbitrase. Apabila langkah-langkah ini gagal, perselisihan dapat diajukan untuk diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial.

Proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Terkait PHK

Jika kamu masih bingun proses apa yang bisa dilakukan untuk melakukan penyelesaian PHK karyawan tetap, kamu bisa menggunakan tiga proses di bawah ini:

1. Mediasi

Mediasi merupakan metode penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan melibatkan mediator netral. Dalam konteks PHK, mediasi dilakukan melalui musyawarah antara pekerja, pengusaha, dan mediator dari instansi ketenagakerjaan. Jika tercapai kesepakatan, dibuat perjanjian bersama yang didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial. Jika tidak, mediator akan mengeluarkan anjuran tertulis.

2. Konsiliasi

Konsiliasi adalah penyelesaian perselisihan dengan konsiliator netral terdaftar. Dilakukan untuk perselisihan kepentingan, PHK, dan perselisihan antar serikat pekerja. Para pihak mengajukan permintaan penyelesaian secara tertulis. Jika ada kesepakatan, perjanjian bersama didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial. Jika tidak, konsiliator mengeluarkan anjuran tertulis.

3. Arbitrase

Arbitrase merupakan penyelesaian perselisihan di luar Pengadilan Hubungan Industrial melalui arbitrer netral. Para pihak membuat perjanjian arbitrase, memilih arbitrer, dan menyelesaikan perselisihan dalam batas waktu tertentu. 

Kesepakatan dihasilkan dalam bentuk akta perdamaian atau putusan arbitrer yang didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial. Jika putusan tidak dilaksanakan, pihak yang dirugikan dapat mengajukan eksekusi. 

Putusan arbitrase dapat diajukan pembatalan ke Mahkamah Agung, tetapi perselisihan yang sudah arbitrase tidak dapat diajukan lagi ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan tetap merupakan aspek penting dalam dunia ketenagakerjaan yang perlu dipahami dengan baik. Pentingnya memahami prosedur PHK berdasarkan undang-undang terutama menyangkut hak dan kewajiban pekerja serta tanggung jawab perusahaan.

Permudah Kebutuhan Administratif dan Manajerial Bisnismu Bersama RecruitFirst!

Meskipun proses PHK karyawan tetap sangat penting, tetapi tidak dapat dimungkiri bahwa aspek administratifnya dapat memakan banyak tenaga dan waktu. Terutama, ketika perusahaan memiliki prioritas bisnis lain yang juga harus dihadapi. Untuk mengatasi tantangan ini, perusahaan kamu dapat mempertimbangkan layanan outsourcing seperti yang ditawarkan oleh RecruitFirst.

RecruitFirst adalah solusi yang memungkinkan perusahaan untuk tetap fokus pada inti bisnis tanpa terganggu oleh tugas administratif dan manajerial yang terkait dengan proses PHK. Dengan menggunakan layanan outsourcing, perusahaan dapat menyerahkan sebagian atau seluruh proses PHK kepada pihak yang ahli dan berpengalaman.

Jadi, untuk mempermudah dan mempercepat proses PHK karyawan tetap, pertimbangkanlah untuk menggunakan layanan outsourcing dari RecruitFirst. Dengan begitu, perusahaan dapat menjalankan operasionalnya dengan lebih efektif sambil tetap menjaga kualitas hubungan dengan karyawan.

Jangan menunda lagi, segera hubungi kami hari ini untuk mengetahui lebih lanjut tentang layanan outsourcing kami yang dapat memberikan kontribusi positif bagi pengembangan perusahaanmu!

Debby Lim

Author

Debby Lim

As the business leader of RecruitFirst Indonesia, Debby brings over 13 years of industry experience to the team. With a wealth of knowledge across various industries, Debby excels at handling diverse roles and delivering exceptional results.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *