Hak Karyawan Kontrak yang Tidak Diperpanjang menurut Undang-undang

Recruit First
Undang Undang Ketenagakerjaan
13 Mar 2023
Hak Karyawan Kontrak yang Tidak Diperpanjang menurut Undang-undang

Baik perusahaan atau karyawan, keduanya harus mengetahui apa saja hak karyawan kontrak yang tidak diperpanjang. Karyawan kontrak biasanya dipekerjakan oleh perusahaan dalam jangka waktu tertentu dan dengan tujuan-tujuan tertentu pula. Ketika masa kontrak habis, tidak jarang karyawan kontrak tidak diperpanjang kontraknya oleh perusahaan. Ketika hal ini terjadi, maka ada beberapa hak karyawan kontrak yang harus diketahui oleh perusahaan dan dihormati untuk menjaga keadilan dan kepatuhan sesuai dengan regulasi hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

Melalui artikel ini, kamu akan mempelajari apa saja hak karyawan kontrak yang tidak diperpanjang berdasarkan hukum di Indonesia. Namun sebelum itu, kamu harus mempelajari regulasi mengenai karyawan kontrak di Indonesia terlebih dahulu. Mari simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Regulasi terkait Hak Karyawan Kontrak

Regulasi terkait hak karyawan kontrak yang tidak diperpanjang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Perlu diketahui bahwa karyawan kontrak dijelaskan sebagai karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Kurang lebih, karyawan kontrak memiliki hak yang sama seperti karyawan tetap, atau karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), yaitu upah, tunjangan, cuti, kompensasi, pesangon, dan lain sebagainya. Namun, karyawan kontrak tidak diperbolehkan mengikuti masa percobaan (probation) seperti karyawan tetap. Jika sampai perusahaan mensyaratkannya, maka masa percobaan tersebut akan batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung, seperti yang diatur dalam Pasal 58 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kalau kamu ingin mengetahui perbedaan PKWT dan PKWTT, kamu bisa membaca artikel berikut ini: Simak Perbedaan PKWT dan PKWTT dalam Hubungan Kerja Berikut Ini

Sebelumnya, PKWT memiliki durasi maksimal tiga tahun; dua tahun dengan opsi perpanjangan hingga satu tahun. Namun, peraturan tersebut telah diubah di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurut Pasal 56, durasi dari PKWT akan ditentukan berdasarkan perjanjian kerja dan didasarkan pada jangka waktu atau selesainya pekerjaan.

Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, PKWT yang didasarkan pada jangka waktu dapat dibuat paling lama untuk lima tahun (sudah termasuk perpanjangan). Lebih lanjut lagi, PKWT yang didasarkan pada selesainya pekerjaan dapat diselesaikan lebih cepat (sebelum jangka waktu yang disepakati) jika pekerjaannya sudah selesai dan akan otomatis putus demi hukum.

Sayangnya, peraturan terbaru tersebut tidak menjelaskan secara rinci bagaimana proses perpanjangan PKWT; apakah dilakukan sebelum atau setelah kontrak berakhir. Walaupun begitu, perlu dicatat bahwa karyawan PKWT berhak atas kompensasi dan pesangon setelah durasi kontraknya berakhir, baik kontraknya akan diperpanjang atau tidak.

Kalau kamu ingin tahu lebih tentang apa itu PKWT, kamu bisa membaca artikel berikut ini: Pahami Apa Itu PKWT dan Undang-Undang yang Mengaturnya

Apa Saja Hak Karyawan Kontrak yang Tidak Diperpanjang?

Karyawan kontrak berhak mendapatkan uang kompensasi setelah masa kontraknya berakhir berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Namun, uang kompensasi tersebut hanya akan diberikan kepada karyawan kontrak dengan masa kerja paling sedikit satu bulan.

Pasal 15

  1. Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.
  2. Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.
  3. Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus-menerus.
  4. Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.
  5. Pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh pemberi kerja dalam Hubungan Kerja berdasarkan PKWT.

Besaran dari uang kompensasi yang diterima oleh karyawan kontrak juga akan berbeda-beda berdasarkan masa kerjanya. Karyawan kontrak yang telah bekerja tepat selama satu tahun (12 bulan), maka akan mendapatkan uang kompensasi sebesar satu bulan gaji. Namun, untuk karyawan kontrak yang masa kerjanya lebih atau kurang dari 12 bulan, perhitungannya telah diatur dalam Pasal 16.

Pasal 16

  1. Besaran uang kompensasi diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah;
    2. PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan Upah;
    3. PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan Upah.
  2. Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap.
  3. Dalam hal Upah di Perusahaan tidak menggunakan komponen Upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi yaitu Upah tanpa tunjangan.
  4. Dalam hal Upah di perusahaan terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka dasar perhitungan uang kompensasi yaitu Upah pokok.
  5. Dalam hal PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan lebih cepat penyelesaiannya dari lamanya waktu yang diperjanjikan dalam PKWT maka uang kompensasi dihitung sampai dengan saat selesainya pekerjaan.
  6. Besaran uang kompensasi untuk Pekerja/Buruh pada usaha mikro dan usaha kecil diberikan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh.

Selain itu, karyawan yang mengakhiri masa kerjanya sebelum kontrak tersebut berakhir masih tetap berhak mendapatkan uang kompensasi berdasarkan Pasal 17. Besarannya sendiri akan dihitung berdasarkan masa kerjanya, sama seperti perhitungan pada Pasal 16 Ayat 1b dan 1c.

Pasal 17

Dalam hal salah satu pihak mengakhiri Hubungan Kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh Pekerja/Buruh.

Apakah sekarang kamu sudah mengerti mengenai hak karyawan kontrak yang tidak diperpanjang? Jika kontrak kerja kamu baru saja berakhir dan sekarang sedang mencari pekerjaan baru, yuk langsung saja cari pekerjaan yang sesuai dengan bidangmu hanya di RecruitFirst!

RecruitFirst merupakan perusahaan rekrutmen terkemuka di Indonesia yang menawarkan banyak peluang karier di berbagai bidang dan industri. Dapatkan akses ke ribuan lowongan pekerjaan terbaru dan terbaik dari perusahaan-perusahaan ternama dan mulai bangun kariermu yang sukses bersama RecruitFirst. Jangan ragu lagi, ayo kunjungi situs RecruitFirst dan temukan karier yang ideal untukmu sekarang juga!