Jam kerja karyawan adalah kebijakan yang sudah diatur dalam UU Cipta Kerja. Di mana, bila perusahaan melakukan pelanggaran terhadap hak karyawan tersebut, maka bisa dikenai sanksi. Demi melindungi hak karyawan, pemerintah membuat aturan tentang jam kerja karyawan, termasuk sanksi perusahaan melanggar jam kerja yang wajib untuk dipatuhi. Yuk, simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Sebelum kita membahas tentang sanksi perusahaan melanggar jam kerja, ada baiknya kamu memahami seperti apa aturan atau kebijakan jam kerja karyawan yang telah tercantum di dalam UU Cipta Kerja. Berdasarkan UU Cipta Kerja Pasal 77, aturan jam kerja dalam 1 minggu adalah sebagai berikut:
UU Ketenagakerjaan Pasal 79 ayat 2 juga menyatakan bahwa karyawan berhak mendapatkan jam istirahat minimal setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus. Jadi, apakah bekerja di atas 8 jam boleh? Jawabannya, boleh.
Namun, bila karyawan bekerja melebihi jam kerja sampai 30 menit atau lebih, maka dihitung sebagai lembur. Nah, jika karyawan lembur, maka perusahaan harus memberikan upah atau kompensasi lembur.
Baca juga: Shift Kerja: Pengertian, Jenis, dan Regulasinya
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, perusahaan wajib memberikan upah lembur pada karyawan dengan jam kerja lebih dari 8 jam per hari atau 40 jam dalam 1 minggu. Bila tidak, maka akan dikenai sanksi.
Sanksi perusahaan melanggar jam kerja termasuk syarat pemberlakuan lembur, seperti persetujuan karyawan, pemberian makan dan minum, serta penggajian atau pemberian upah. Berkaitan dengan hal ini, maka karyawan sebenarnya memiliki hak untuk menolak lembur.
Jika perusahaan melakukan pelanggaran terhadap persetujuan tersebut, maka akan dikenai sanksi denda minimal Rp5 juta dan paling banyak Rp50 juta. Di samping itu, bila perusahaan tidak memberikan konsumsi selama jam lembur, maka sanksi yang bisa diberikan terhadap pelanggaran tersebut adalah:
Lebih lanjut, sanksi perusahaan melanggar jam kerja yang tidak membayar upah karyawan akan dikenai pidana penjara minimal 1 bulan dan paling lama 12 bulan atau denda sebanyak Rp10 juta sampai Rp100 juta.
Namun, terdapat pengecualian untuk golongan karyawan tertentu. Pasalnya, karyawan yang bertanggung jawab memikirkan, merencanakan, serta mengendalikan perusahaan memiliki waktu kerja yang tidak dibatasi dan mendapat upah lebih tinggi sehingga dibebaskan dari upah lembur.
Selain sanksi denda atau penjara, perusahaan yang melanggar undang-undang tentang jam kerja karyawan mungkin saja mendapatkan sanksi sosial berupa rusaknya citra dan kepercayaan dari masyarakat. Akibatnya, profit pun bisa menurun.
Baca juga: 7 Cara Membuat Kontrak Kerja Karyawan yang Benar
Karyawan bisa melaporkan pelanggaran jam kerja yang dilakukan oleh perusahaan. Berikut langkah-langkahnya:
Itulah penjelasan mengenai sanksi perusahaan melanggar jam kerja yang penting untuk dipahami. Agar tidak dikenai sanksi, maka perusahaan wajib memberikan upah lembur apabila harus mempekerjakan karyawan melebihi atau di luar jam kerja yang seharusnya.
Berbicara mengenai upah karyawan, perusahaan bisa lho memanfaatkan Payroll Service dari RecruitFirst agar proses penggajian karyawan menjadi lebih efektif. Layanan ini cukup fleksibel dan dapat mengikuti kebutuhan bisnis kamu.
Melalui layanan ini, RecruitFirst dapat membantu mengelola penggajian, mulai dari pembuatan laporan bulanan hingga pembayaran gaji, tunjangan statutori, dan pelaporan. Kami juga menyediakan tim penggajian yang berpengalaman sehingga bisa melakukan perhitungan yang akurat dan membuat laporan tepat waktu.
Yuk, hubungi kami sekarang dan optimalkan efisiensi penggajian perusahaanmu bersama RecruitFirst!