Dalam dunia kerja, pemahaman tentang potongan BPJS Kesehatan karyawan sangatlah penting untuk dipahami oleh para pekerja maupun perusahaan. Mengetahui bagaimana sistem potongan BPJS Kesehatan karyawan akan membantu setiap pihak untuk memahami hak dan kewajiban mereka.
Berdasarkan pada Perpres No. 84 Tahun 2013, disebutkan bahwa setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawan mereka ke BPJS Kesehatan. Hal ini berlaku jika jumlah karyawan yang bekerja mencapai 10 orang atau lebih, atau total upah bulanan yang dibayarkan mencapai Rp1 juta.
Oleh karena itu, dalam artikel ini akan dibahas secara rinci tentang manfaat, kategori, dan cara menghitung potongan BPJS Kesehatan karyawan, mulai dari JKK, JKM, JHT, dan JP. Yuk, baca hingga akhir untuk mendapatkan wawasan yang lebih mendalam!
Melalui empat programnya, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun, asuransi menawarkan perlindungan finansial yang menyeluruh bagi karyawan. Berikut penjelasan detailnya.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan jaminan perlindungan yang sangat penting bagi karyawan. Ini memastikan bahwa dalam konteks kecelakaan atau penyakit yang timbul dari lingkup pekerjaan, mereka memiliki jaminan kompensasi yang dapat diandalkan.
JKK tidak hanya menawarkan bantuan keuangan untuk biaya medis dan penggantian pendapatan yang hilang karena ketidakmampuan untuk bekerja, tetapi juga mencakup aspek rehabilitasi untuk pemulihan yang optimal. JKK mencegah terjadinya kerugian finansial yang berkelanjutan bagi karyawan dan keluarganya.
Selain sebagai penopang bagi karyawan, JKK juga mendorong kesadaran dan tanggung jawab perusahaan terkait keselamatan dan kesehatan kerja, salah satunya dengan cara menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman. Jadi, JKK sangat perlu dimiliki oleh setiap karyawan atau pekerja, entah itu pekerja di industri yang berisiko tinggi, maupun yang bekerja di kantor.
Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan ibarat payung ketika hujan lebat. Hal ini karena JKM akan memberi bantuan finansial bagi keluarga atau ahli waris karyawan yang meninggal dunia.
Bantuan dari JKM bisa berupa uang tunai yang diterima sekaligus atau bisa juga diberikan bertahap, tergantung aturan yang berlaku. Uang tersebut bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membayar biaya sekolah anak, membayar hutang, hingga untuk biaya pemakaman, dan pengeluaran lain terkait kematian karyawan.
Namun, JKM ini sifatnya tidak berkelanjutan. Meski bisa memberikan bantuan setelah kematian karyawan, keluarga tetap perlu mencari cara untuk menjaga stabilitas finansial mereka di masa depan.
Baca juga: 11 Fasilitas Perusahaan untuk Menarik Talenta Terbaik
Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Kesehatan karyawan itu semacam tabungan untuk hari tua. Karyawan yang sudah pensiun atau sudah tidak mampu untuk bekerja karena faktor usia bisa menggunakan uang dari tabungan JHT ini. Jadi, meskipun sudah pensiun, karyawan tidak perlu khawatir soal keuangan.
Sama seperti JHT, Jaminan Pensiun (JP) juga diterima karyawan setelah mereka tidak lagi bekerja karena faktor usia. Perbedaannya adalah JP diterima rutin setiap bulan oleh karyawan pensiun, sehingga bisa diibaratkan bahwa mereka tetap menerima gaji bulanan walau sudah tidak bekerja.
Besaran pembayaran JP pada umumnya berdasarkan pada gaji terakhir yang diterima oleh karyawan sebelum mereka pensiun. JP tentunya sangat penting karena akan menjadi sumber pendapatan tetap sehingga karyawan yang telah pensiun bisa tetap mempertahankan standar hidup mereka seperti ketika masih bekerja.
Baca juga: Aturan Pensiun Karyawan Swasta Berdasarkan Usia di Indonesia
Sebelum menjelaskan bagaimana cara menghitung potongan BPJS Kesehatan karyawan, perlu diketahui aturan-aturan perhitungannya berikut ini:
Setelah memahami aturan potongan BPJS Kesehatan, selanjutnya akan dijelaskan berapa potongan BPJS Kesehatan untuk karyawan. Namun, perlu diingat bahwa potongan tersebut harus merujuk pada Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku di wilayah tempat perusahaan beroperasi. Berikut penjelasan detailnya:
Perusahaan wajib memberikan tunjangan sebesar 4% dari Upah Minimum Regional (UMR). Jika UMR adalah Rp6.000.000, maka tunjangan BPJS dari perusahaan adalah:
4% x Rp6.000.000 = Rp240.000
Karyawan akan dikenai potongan gaji sebesar 1% dari gaji UMR untuk iuran BPJS. Jika UMR adalah Rp6.000.000, maka perhitungan potongan BPJS Kesehatan karyawan untuk iuran BPJS adalah:
1% x Rp6.000.000 = Rp60.000.
Jadi, total potongan BPJS Kesehatan karyawan adalah Rp240.000 (dari perusahaan) + Rp60.000 (dari karyawan) = Rp300.000.
Namun, jika karyawan ingin menambahkan anggota keluarganya dalam jaminan kesehatan tersebut, potongan gaji karyawan akan meningkat menjadi 2% dari UMR, sehingga perhitungannya menjadi:
2% x Rp6.000.000 = Rp120.000.
Total potongan BPJS Kesehatan karyawan secara keseluruhan adalah Rp240.000 (dari perusahaan) + Rp120.000 (dari karyawan) = Rp360.000.
Demikian penjelasan mengenai manfaat, kategori, dan cara menghitung potongan BPJS Kesehatan karyawan. Dengan memahami aspek-aspek tersebut secara mendalam, perusahaan dapat memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih baik bagi karyawan. Namun, mengelola potongan BPJS Kesehatan terkadang bisa menjadi tantangan tersendiri, terutama jika sebuah perusahaan memiliki banyak karyawan.
Fitur HRIS di RecruitFirst bisa menjadi solusi untuk mengatasi tantangan tersebut. Dengan layanan ini, kami akan membantu perusahaan kamu menyimpan dan melacak data keanggotaan BPJS Kesehatan dalam satu database terpadu sehingga proses manajemen lebih efisien dan efektif.
Ayo, jangan ragu untuk menghubungi kami sekarang dan ciptakan lingkungan kerja yang lebih terstruktur bersama RecruitFirst!
Baca juga: Tips dan Cara Negosiasi Gaji yang Efektif bagi Perusahaan