Begini Perhitungan Pesangon Mengundurkan Diri untuk Karyawan

RecruitFirst
Labour Law
04 Apr 2024
Begini Perhitungan Pesangon Mengundurkan Diri untuk Karyawan

Saat mengundurkan diri (resign), ada beberapa hak yang bisa didapatkan oleh karyawan sebagai bentuk kompensasi dari perusahaan, salah satunya adalah uang pesangon. Maka dari itu, sangat penting untuk mengetahui perhitungan pesangon mengundurkan diri secara tepat agar hak karyawan bisa terpenuhi dengan baik.

Lantas, bagaimana perhitungan pesangon mengundurkan diri? Apa saja syarat yang perlu dipenuhi oleh karyawan untuk memperoleh haknya itu? Yuk, simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Apa itu Uang Pesangon?

Sebelum membahas perhitungan uang pesangon mengundurkan diri, kamu perlu memahami pengertiannya terlebih dahulu. Sebetulnya, apa itu uang pesangon?

Jadi, uang pesangon adalah bentuk kompensasi dari perusahaan ketika seorang karyawan mengakhiri masa kerjanya atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain itu, uang ini juga bisa diberikan sebagai bentuk penghargaan atas masa bakti, dedikasi, serta prestasi seorang karyawan selama bekerja pada suatu perusahaan.

Besaran uang pesangon bisa berbeda-beda pada setiap perusahaan. Dalam hal ini, karyawan perlu mempelajarinya dalam peraturan perusahaan serta perjanjian kerja yang sudah disepakati dulu.

Landasan Hukum Uang Pesangon untuk Karyawan

Pada dasarnya, tujuan utama diberikannya uang pesangon untuk karyawan adalah sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan karena karyawan tersebut tidak lagi memperoleh upah setelah mengakhiri masa kerjanya.

Adapun dasar hukum pemberian uang pesangon kepada karyawan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Peraturan tersebut, tepatnya dalam pasal 156 ayat (1), menyebutkan bahwa pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hal yang seharusnya diterima jika karyawan mengalami PHK.

Baca juga: Aturan Pensiun Karyawan Swasta Sesuai Undang-Undang

Apakah Karyawan yang Mengundurkan Diri Mendapatkan Uang Pesangon?

Seperti yang telah dijelaskan bahwa uang pesangon bisa didapatkan jika karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Lantas, bagaimana dengan karyawan yang mengundurkan diri (resign)? Apakah mendapatkan uang pesangon resign?

Perlu diketahui, karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela atau resign tidak bisa mendapatkan uang pesangon maupun uang penghargaan kerja. Aturan pesangon mengundurkan diri ini juga telah diatur dalam Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kendati demikian, terdapat beberapa hak karyawan resign perlu dipenuhi oleh perusahaan, di antaranya:

  • Uang penggantian hak (UPH). UPH ini akan meliputi:
    • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
    • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat di mana pekerja tersebut diterima bekerja.
    • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja, atau Perjanjian Kerja Bersama.
  • Uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan.

Namun, agar bisa memperoleh hak tersebut, karyawan yang resign wajib memenuhi beberapa persyaratan, seperti:

  • Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal mulai resign.
  • Tidak terikat dalam ikatan dinas.
  • Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai resign.

Baca juga: Cara Menghitung Uang Pesangon Menurut Undang-Undang

Contoh Perhitungan Pesangon Mengundurkan Diri

Besaran pesangon mengundurkan diri pada akan disesuaikan dengan perhitungan penggantian hak. Secara umum, beberapa aturan yang perlu dipenuhi sebelum menghitung pesangon resign berupa uang penggantian hak adalah sebagai berikut:

  • Hak cuti tahunan masih tersedia dengan ketentuan setidaknya 4% dari jumlah upah pokok serta tunjangan tetap dikali sisa masa cuti.
  • Penggantian biaya transportasi pada karyawan yang berada di luar daerah perusahaan.
  • Uang penggantian perumahan, pengobatan, dan perawatan yang besarnya 15% dari total upah pesangon dan/atau upah pemberian penghargaan.

Agar lebih paham, kamu bisa menyimak contoh perhitungan pesangon mengundurkan diri berikut ini:

Dinda bekerja di perusahaan S dengan upah sebesar Rp5.000.000/bulan, tunjangan komunikasi Rp200.000, dan tunjangan laptop Rp400.000. Setelah bekerja selama 4 tahun, Dinda memutuskan untuk mengundurkan diri dari perusahaan S. Pada tahun tersebut, Dinda masih memiliki hak cuti tahunan sebanyak 5 hari. Dengan begitu, perhitungan pesangon mengundurkan diri untuk Dinda adalah sebagai berikut:

Uang penggantian hak = 4% x (upah pokok + tunjangan tetap) x sisa masa cuti

Uang penggantian hak = 4% x (Rp5.000.000 + Rp200.000 + Rp400.000) x 5

Uang penggantian hak = Rp1.120.000

Di samping itu, perusahaan S juga telah menentukan besaran uang pisah yang bisa didapatkan oleh pekerja saat resign dengan masa kerja setidaknya 3 tahun adalah sebesar 1 kali upah yang diterima. Dalam hal ini, Dinda bisa memperoleh uang pisah sebesar Rp5.000.000

Jadi, total uang pesangon mengundurkan diri yang bisa didapatkan oleh Dinda adalah:

Total uang pesangon resign = Uang penggantian hak + uang pisah

Total uang pesangon resign = Rp1.120.000 + Rp5.000.000

Total uang pesangon resign = Rp6.120.000

Itu dia penjelasan lengkap mengenai aturan serta perhitungan pesangon mengundurkan diri yang penting untuk dipahami oleh perusahaan maupun karyawan.

Setelah karyawan mengajukan permohonan pengunduran diri, perusahaan tentu harus mencari penggantinya sesegera mungkin untuk mengisi kekosongan posisi tersebut. Nah, berbicara mengenai hal tersebut, kamu bisa menggunakan layanan RecruitFirst untuk mencari talenta terbaik bagi perusahaan.

RecruitFirst dapat membantu perusahaanmu dalam proses rekrutmen karyawan secara komprehensif, mulai dari penilaian calon kandidat, negosiasi kontrak, hingga pengaturan sistem penggajian. Tunggu apa lagi? Yuk, hubungi RecruitFirst sekarang juga!

Baca juga: Hak Karyawan Kontrak yang Tidak Diperpanjang

Debby Lim

Author

Debby Lim

As the business leader of RecruitFirst Indonesia, Debby brings over 13 years of industry experience to the team. With a wealth of knowledge across various industries, Debby excels at handling diverse roles and delivering exceptional results.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *