Ketika bekerja di dalam suatu perusahaan, kamu sangat dianjurkan untuk paham secara mendalam tentang pengertian Perjanjian Kerja Bersama. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan sebuah perjanjian antara perusahaan dan serikat pekerja atau karyawan yang dibuat untuk mengatur hubungan kerja, hak, kewajiban, serta tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak.
Perusahaan, khususnya yang sudah memiliki skala besar, akan sangat membutuhkan Perjanjian Kerja Bersama. Hal ini disebabkan oleh jumlah karyawan yang banyak, dan terlebih lagi jika mereka tergabung dalam serikat pekerja.
Perbedaan yang variatif serta kondisi tertentu, akan memicu dibentuknya perjanjian kerja bersama antara perusahaan dan asosiasi pekerja dengan tujuan mencapai suatu kesepakatan yang adil untuk kedua belah pihak. Lalu bagaimanakah pengertian serta manfaat lainnya dari Perjanjian Kerja Bersama? Dalam artikel ini, akan dijelaskan mengenai pengertian PKB serta manfaat yang dapat diperoleh oleh perusahaan dan karyawan. Mari kita simak bersama ulasan lengkapnya!
Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 2 telah menyebutkan pengertian Perjanjian Kerja Bersama secara lengkap:
“Perjanjian kerja bersama merupakan sebuah perjanjian hasil perundingan antara serikat pekerja atau serikat buruh, yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha; atau perkumpulan pengusaha; yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak.”
Instansi yang dimaksudkan merujuk kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Pernyataan di atas menjelaskan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) berguna sebagai acuan yang digunakan oleh perusahaan dan serikat pekerja untuk mencapai keputusan bersama yang terkait dengan hak, dan kewajiban dari masing-masing pihak.
Penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) memiliki tujuan tersendiri bagi perusahaan ataupun pekerja yang terikat. Tujuan utamanya adalah menekankan tentang hal apa saja yang menjadi hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha. Artinya, jika kewajiban sudah dilakukan, maka hak pun akan diterima.
Baca Juga: 7 Hak Karyawan Kontrak yang Wajib Diketahui Perusahaan
PKB juga memiliki tujuan untuk membangun hubungan yang damai di dalam sebuah perusahaan, dan meminimalisir konflik. Ketentuan syarat hubungan ketenagakerjaan yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan, dapat diciptakan secara bersama-sama oleh pekerja dan perusahaan di dalam PKB.
Isi utama dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB) mencakup hak-hak dan kewajiban perusahaan dan serikat pekerja. Selain itu, ada pula aturan tambahan yang meliputi cuti, aturan jam kerja, kenaikan upah, dan aturan lainnya. Tanggal dan jangka waktu dimulainya PKB harus tercantum dengan jelas sebagai bukti untuk kedua belah pihak. PKB yang telah disusun wajib untuk ditandatangani oleh pihak perusahaan dan serikat pekerja.
Dalam membuat Perjanjian Kerja bersama (PKB), kedua belah pihak harus melakukan perundingan, dan beberapa tahapan lainnya. Berikut adalah tahapan proses penyusunan PKB, yakni:
Perlu kita ketahui juga bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tidaklah sama dengan perjanjian kerja pada umumnya. Perbedaan terbesar antara kedua perjanjian ini berada di jangka waktu perjanjian dan pihak yang membuat perjanjian tersebut.
Perjanjian Kerja Bersama diciptakan oleh kedua belah pihak melalui perundingan antara serikat pekerja dan perusahaan. Pada PKB, karyawan dapat secara bebas menyuarakan aspirasinya serta berperan aktif dalam memberikan saran terkait dengan perjanjian yang sedang dibuat.
Berbeda halnya dengan perjanjian kerja yang dibuat secara sepihak oleh perusahaan, dan karyawan tidak memiliki hak untuk menyuarakan aspirasi ataupun saran terkait dengan isi di dalam perjanjian tersebut.
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) memang bukan sesuatu hal yang wajib untuk dimiliki oleh sebuah perusahaan. Namun, jika perusahaan memiliki jumlah pekerja lebih dari 10 orang, maka perusahaan tersebut sangat dianjurkan untuk memiliki Perjanjian Kerja Bersama yang dibuat dalam serikat kerja.
PKB bermanfaat sebagai sarana kesepakatan yang dapat menjamin setiap hak para pihak dan mengatur kewajiban yang harus dilakukan. Terdapat beberapa manfaat lain dengan dibentuknya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dalam sebuah perusahaan. Manfaat ini dapat langsung dirasakan oleh pihak perusahaan dan karyawan. Berikut penjelasan lengkapnya:
Perusahaan yang telah membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan serikat pekerja atau karyawannya akan berpotensi besar untuk mendapatkan nilai tambah di mata pemerintahan. Hal tersebut dikarenakan perusahan dianggap sudah menaati peraturan-peraturan yang telah diberikan oleh pemerintah selaku pemegang kebijakan, yang bertujuan untuk menciptakan hubungan baik pada seluruh pihak.
Perjanjian Kerja Bersama juga dapat memberikan manfaat tambahan, salah satunya adalah perusahaan bisa mempersiapkan anggaran biaya upah tenanga kerja sesuai dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan apa yang tertera di Perjanjian Kerja Bersama.
Manfaat dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB) juga dapat dirasakan secara langsung oleh pekerja itu sendiri. PKB dapat memberikan motivasi kepada karyawan untuk bisa lebih produktif dan meningkatkan kinerjanya. Aturan yang bersifat pasti dan adil karena telah disepakati oleh kedua belah pihak akan menimbulkan hubungan yang positif, serta pekerja akan dilindungi oleh jaminan hukum yang memiliki dasar hukum kuat.
Baca Juga: 8 Faktor Yang Mempengaruhi Kinerja Karyawan
Itulah penjelasan lengkap mengenai pengertian Perjanjian kerja Bersama yang bisa menjadi pengetahuan tambahan kamu ketika bekerja di suatu perusahaan. Intinya, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat buruh atau beberapa serikat pekerja bersama pengusaha yang menjadi sebuah bentuk komitmen jaminan atas hak dan kewajiban antara perusahaan dengan serikat kerja.
PKB tidak hanya berguna untuk mempertahankan pekerja, tetapi juga menjaga hubungan baik antara perusahaan dan serikat pekerja, sehingga meningkatkan performa kinerja setiap karyawan.
Jika kamu membutuhkan konsultasi seputar kepegawaian dan mencari solusi terbaik untuk Sumber Daya Manusia (SDM) di perusahaanmu, kamu bisa menggunakan jasa alihdaya (outsourcing) karyawan dari RecruitFirst. Kamu cukup menyampaikan kriteria karyawan yang dibutuhkan di perusahaanmu saat ini dan kami siap mencari kandidat yang tepat untukmu. Hubungi kami segera dan bersiaplah untuk membawa keuntungan bisnismu ke level yang lebih tinggi lagi!
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, kedudukan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) lebih tinggi dari PP (Peraturan Perusahaan). Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk mengetahui dan memahami PKB di dalam industri yang mereka geluti.
Masa berlaku perjanjian kerja bersama adalah 2 (dua) tahun setelah ditandatangani. Namun, jika sebuah PKB baru tidak dapat mendapat persetujuan dari semua pihak sampai masa akhir PKB sebelumnya, maka PKB sebelumnya dapat diperpanjang masa berlakunya 1 (satu) kali selama 1 (satu) tahun.
Perusahaan yang sudah memiliki perjanjian kerja bersama tidak wajib untuk membuat peraturan perusahaan. Hal ini karena perjanjian kerja bersama statusnya lebih tinggi daripada peraturan perusahaan.