Logo Recruit First White

Ini Kewajiban Perusahaan Pada Karyawan yang Diterminasi, Catat!

RecruitFirst
Learning from Recruiter
Publish Date: 28 Aug 2024
Last Edited: 25 Sep 2024
Ini Kewajiban Perusahaan Pada Karyawan yang Diterminasi, Catat!

Dalam konteks manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), terminasi adalah pertimbangan serius karena berkaitan dengan keberlanjutan hubungan kerja antara karyawan dengan perusahaan. Dalam pelaksanaannya, terdapat prosedur terminasi karyawan yang perlu ditaati.

Jadi, terminasi kerja tidak boleh dilaksanakan secara sembarangan. Bagi para HR, hal ini perlu dipahami dengan baik, termasuk dengan apa saja kewajiban yang harus dilakukan perusahaan terhadap karyawan tetap dan karyawan kontrak yang diterminasi. Simak informasi selengkapnya berikut ini sampai akhir.

Kewajiban Perusahaan pada Karyawan Tetap yang Diterminasi

Secara umum, terminasi adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan karena suatu hal tertentu sehingga berakhir pula hak dan kewajiban antara karyawan dengan perusahaan. 

Saat perusahaan memutuskan melakukan terminasi, maka harus didasarkan atas hal atau alasan tertentu dan mengikuti prosedur terminasi karyawan karena tidak boleh dilakukan secara sepihak maupun sewenang-wenang.

Umumnya, alasan pemberlakuan proses terminasi karyawan adalah sebagai berikut.

  • Perusahaan mengalami kebangkrutan.
  • Perusahaan tutup karena mengalami kerugian secara terus menerus dalam kurun waktu 2 tahun.
  • Perusahaan tutup karena keadaan yang memaksa, seperti force majeure.
  • Karyawan meninggal dunia.
  • Karyawan tidak bekerja selama 5 hari kerja atau lebih secara berturut-turut tanpa adanya keterangan tertulis dan bukti yang sah, dan lain sebagainya.

Jika perusahaan melakukan terminasi pada karyawan tetap (PKWTT), maka umumnya karyawan tersebut berhak atas uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (UPMK), serta uang penggantian hak.

Adapun hak-hak karyawan tetap yang terkena terminasi adalah sebagai berikut:

  • Upah dan tunjangan yang masih belum dibayarkan: Ini mencakup gaji bulanan, tunjangan hari raya, dan tunjangan khusus lainnya yang mungkin belum dibayarkan hingga saat penghentian kerja.
  • Tunjangan pensiun dan kompensasi lainnya: Jika ada program pensiun atau kompensasi lain, seperti bonus tahunan yang sudah dijanjikan sebelumnya.

Hak-hak tersebut harus dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka akan dikenakan sanksi yang berat karena dianggap mengabaikan hak-hak karyawan.

Kewajiban Perusahaan pada Karyawan Kontrak yang Diterminasi

Regulasi terhadap hak karyawan kontrak yang tidak diperpanjang telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja di mana hal ini perlu menjadi perhatian bagi perusahaan. Perusahaan wajib memberikan hak-hak karyawan PKWT ketika proses terminasi karyawan atau setelah durasi kontraknya sudah diakhiri, seperti uang kompensasi.

Adapun hak-hak karyawan kontrak yang terkena terminasi adalah sebagai berikut.

  • Penyelesaian upah sesuai kontrak: Termasuk gaji, bonus (jika ada), dan tunjangan lainnya yang dijamin dalam kontrak kerja mereka.
  • Komponen tambahan dalam kontrak: Beberapa kontrak mungkin juga mencakup komponen seperti bonus akhir tahun atau insentif khusus yang harus dibayarkan sesuai dengan kondisi yang telah ditetapkan.

Perlu diketahui bahwa komponen tambahan yang tertulis dalam kesepakatan kontrak kerja antara karyawan PKWT dan perusahaan bisa saja berbeda-beda. Jadi, kewajiban perusahaan terhadap pemberian komponen tambahan dapat disesuaikan dengan kontrak kerja yang telah disepakati sebelumnya.

Umumnya, besaran uang kompensasi  karyawan kontrak yang terkena terminasi kerja adalah sebagai berikut.

  • Untuk masa kerja kurang dari 1 tahun, maka besaran uang kompensasi adalah 1 bulan upah.
  • Untuk masa kerja 1 tahun atau lebih namun kurang dari 2 tahun, maka besaran uang kompensasi adalah 2 bulan upah.
  • Untuk masa kerja 2 tahun atau lebih namun kurang dari 3 tahun, maka besaran uang kompensasi adalah 3 bulan upah.
  • Untuk masa kerja 3 tahun atau lebih namun kurang dari 4 tahun, maka besaran uang kompensasi adalah 4 bulan upah.

Apabila perusahaan melanggar hal tersebut dan tidak memenuhi kewajibannya dengan tidak memberikan hak karyawan kontrak yang diterminasi, maka perusahaan akan dikenakan sanksi oleh pemerintah. Sanksi tersebut berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara kegiatan usahanya, hingga pencabutan izin usaha.

Baca Juga: Prosedur PHK Karyawan Tetap: Jenis Hingga Mekanismenya

Perbandingan Budget Perusahaan

Dalam hal pengeluaran, perusahaan sering kali mengeluarkan budget yang lebih besar untuk terminasi karyawan tetap daripada karyawan kontrak. Hal ini dikarenakan karyawan tetap biasanya memiliki lebih banyak tunjangan dan manfaat jangka panjang yang harus dipertimbangkan dalam perhitungan akhir mereka. 

Di sisi lain, karyawan kontrak, meskipun mungkin menerima kompensasi yang signifikan dalam bentuk upah atau bonus, sering tidak memiliki klaim atas manfaat jangka panjang yang sama seperti karyawan tetap. Kendati demikian, perusahaan harus tetap memenuhi kewajibannya terhadap karyawan tetap dan kontrak yang diterminasi.

Pertimbangan dan Kesimpulan

Dalam menentukan budget untuk terminasi karyawan, perusahaan harus mempertimbangkan aspek hukum terkait terminasi dan implikasi keuangan (jangka pendek maupun panjang) dari masing-masing karyawan. 

Selain itu, pemahaman terhadap perbedaan dalam kewajiban pembayaran antara karyawan tetap dan kontrak saat terminasi adalah hal yang perlu diperhatikan. Hal tersebut akan membantu perusahaan dalam merencanakan pengeluaran sumber daya manusia dengan lebih efektif dan meminimalkan risiko hukum serta keuangan.

Baca Juga:Tata Cara Menghitung Uang Pesangon dengan Tepat

Demikian penjelasan mengenai apa saja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan yang diterminasi. Hal tersebut penting agar perusahaan dapat menyiapkan segala hal, mulai dari hak-hak karyawan yang diterminasi dan perencanaan budget yang dibutuhkan dengan baik.

Seperti yang sudah diketahui, pengelolaan terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) di perusahaan bukanlah hal yang mudah. Apabila perusahaanmu membutuhkan bantuan dalam mengelola SDM, maka RecruitFirst Indonesia merupakan solusi yang tepat.

Sebagai perusahaan rekrutmen dan headhunter di Indonesia, RecruitFirst menyediakan jasa outsourcing yang akan membantu mengembangkan bisnismu tanpa batas. Layanan outsourcing dari RecruitFirst telah dirancang sedemikian rupa sebagai solusi yang inovatif dalam mengelola tugas-tugas untuk meningkatkan kegiatan operasional bisnis.

Jadi, tunggu apalagi? Segera hubungi kami dan rasakan kemudahan dalam pengelolaan SDM perusahaan kamu bersama RecruitFirst!

Baca Juga: 7 Hak Karyawan Kontrak yang Wajib Diketahui Perusahaan

Sherly
Author
Sherly

Sherly, our Executive Senior Consultant, specialises in the FMCG industry with over 8 years of experience. Her extensive expertise and industry insights make her an invaluable asset in connecting top talent with leading brands. Count on Sherly for all your hiring needs to drive your company's success.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *