Dalam konteks manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), terminasi adalah pertimbangan serius karena berkaitan dengan keberlanjutan hubungan kerja antara karyawan dengan perusahaan. Dalam pelaksanaannya, terdapat prosedur terminasi karyawan yang perlu ditaati.
Jadi, terminasi kerja tidak boleh dilaksanakan secara sembarangan. Bagi para HR, hal ini perlu dipahami dengan baik, termasuk dengan apa saja kewajiban yang harus dilakukan perusahaan terhadap karyawan tetap dan karyawan kontrak yang diterminasi. Simak informasi selengkapnya berikut ini sampai akhir.
Secara umum, terminasi adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan karena suatu hal tertentu sehingga berakhir pula hak dan kewajiban antara karyawan dengan perusahaan.
Saat perusahaan memutuskan melakukan terminasi, maka harus didasarkan atas hal atau alasan tertentu dan mengikuti prosedur terminasi karyawan karena tidak boleh dilakukan secara sepihak maupun sewenang-wenang.
Umumnya, alasan pemberlakuan proses terminasi karyawan adalah sebagai berikut.
Jika perusahaan melakukan terminasi pada karyawan tetap (PKWTT), maka umumnya karyawan tersebut berhak atas uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (UPMK), serta uang penggantian hak.
Adapun hak-hak karyawan tetap yang terkena terminasi adalah sebagai berikut:
Hak-hak tersebut harus dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka akan dikenakan sanksi yang berat karena dianggap mengabaikan hak-hak karyawan.
Regulasi terhadap hak karyawan kontrak yang tidak diperpanjang telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja di mana hal ini perlu menjadi perhatian bagi perusahaan. Perusahaan wajib memberikan hak-hak karyawan PKWT ketika proses terminasi karyawan atau setelah durasi kontraknya sudah diakhiri, seperti uang kompensasi.
Adapun hak-hak karyawan kontrak yang terkena terminasi adalah sebagai berikut.
Perlu diketahui bahwa komponen tambahan yang tertulis dalam kesepakatan kontrak kerja antara karyawan PKWT dan perusahaan bisa saja berbeda-beda. Jadi, kewajiban perusahaan terhadap pemberian komponen tambahan dapat disesuaikan dengan kontrak kerja yang telah disepakati sebelumnya.
Umumnya, besaran uang kompensasi karyawan kontrak yang terkena terminasi kerja adalah sebagai berikut.
Apabila perusahaan melanggar hal tersebut dan tidak memenuhi kewajibannya dengan tidak memberikan hak karyawan kontrak yang diterminasi, maka perusahaan akan dikenakan sanksi oleh pemerintah. Sanksi tersebut berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara kegiatan usahanya, hingga pencabutan izin usaha.
Baca Juga: Prosedur PHK Karyawan Tetap: Jenis Hingga Mekanismenya
Dalam hal pengeluaran, perusahaan sering kali mengeluarkan budget yang lebih besar untuk terminasi karyawan tetap daripada karyawan kontrak. Hal ini dikarenakan karyawan tetap biasanya memiliki lebih banyak tunjangan dan manfaat jangka panjang yang harus dipertimbangkan dalam perhitungan akhir mereka.
Di sisi lain, karyawan kontrak, meskipun mungkin menerima kompensasi yang signifikan dalam bentuk upah atau bonus, sering tidak memiliki klaim atas manfaat jangka panjang yang sama seperti karyawan tetap. Kendati demikian, perusahaan harus tetap memenuhi kewajibannya terhadap karyawan tetap dan kontrak yang diterminasi.
Dalam menentukan budget untuk terminasi karyawan, perusahaan harus mempertimbangkan aspek hukum terkait terminasi dan implikasi keuangan (jangka pendek maupun panjang) dari masing-masing karyawan.
Selain itu, pemahaman terhadap perbedaan dalam kewajiban pembayaran antara karyawan tetap dan kontrak saat terminasi adalah hal yang perlu diperhatikan. Hal tersebut akan membantu perusahaan dalam merencanakan pengeluaran sumber daya manusia dengan lebih efektif dan meminimalkan risiko hukum serta keuangan.
Baca Juga:Tata Cara Menghitung Uang Pesangon dengan Tepat
Demikian penjelasan mengenai apa saja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan yang diterminasi. Hal tersebut penting agar perusahaan dapat menyiapkan segala hal, mulai dari hak-hak karyawan yang diterminasi dan perencanaan budget yang dibutuhkan dengan baik.
Seperti yang sudah diketahui, pengelolaan terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) di perusahaan bukanlah hal yang mudah. Apabila perusahaanmu membutuhkan bantuan dalam mengelola SDM, maka RecruitFirst Indonesia merupakan solusi yang tepat.
Sebagai perusahaan rekrutmen dan headhunter di Indonesia, RecruitFirst menyediakan jasa outsourcing yang akan membantu mengembangkan bisnismu tanpa batas. Layanan outsourcing dari RecruitFirst telah dirancang sedemikian rupa sebagai solusi yang inovatif dalam mengelola tugas-tugas untuk meningkatkan kegiatan operasional bisnis.
Jadi, tunggu apalagi? Segera hubungi kami dan rasakan kemudahan dalam pengelolaan SDM perusahaan kamu bersama RecruitFirst!
Baca Juga: 7 Hak Karyawan Kontrak yang Wajib Diketahui Perusahaan