Logo Recruit First White

Bagaimana Cara Menghitung Uang Pisah Saat Resign atau PHK?

You Ask, We Answer
Publish Date: 30 Jun 2025
Last Edited: 30 Jun 2025
Bagaimana Cara Menghitung Uang Pisah Saat Resign atau PHK?

Dalam dunia kerja, istilah uang pisah sering kali muncul ketika seorang karyawan mengakhiri hubungan kerja, baik karena mengundurkan diri (resign) maupun karena pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, masih banyak pekerja di Indonesia yang belum memahami secara detail apa itu uang pisah, kapan berhak mendapatkannya, dan bagaimana cara menghitungnya.

Artikel ini akan membahas tuntas seputar uang pisah, termasuk panduan praktis perhitungannya, serta peran perusahaan rekrutmen dan employment agency seperti RecruitFirst Indonesia dalam membantu Anda menghadapi proses transisi karier dengan lebih baik.

Apa Itu Uang Pisah?

Uang pisah adalah kompensasi atau sejumlah uang yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan saat hubungan kerja berakhir atas alasan tertentu. Besaran dan ketentuan pemberian uang pisah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 sebagai bagian dari UU Cipta Kerja.

Siapa yang Berhak Mendapatkan Uang Pisah?

  1. Karyawan yang Mengundurkan Diri (Resign)
    • Tidak semua karyawan yang resign berhak atas uang pisah.
    • Uang pisah bisa diberikan jika sudah ada kesepakatan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB).
    • Jika tidak diatur secara spesifik, perusahaan tidak wajib memberikan uang pisah saat karyawan resign secara sukarela.
  2. Karyawan yang Terkena PHK
    • Karyawan yang mengalami PHK umumnya lebih berpeluang menerima uang pisah, terutama jika PHK bukan disebabkan oleh kesalahan berat.
    • Dalam kondisi tertentu, uang pisah diberikan bersama uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja (UPMK).

Komponen yang Diperhitungkan

Sesuai PP No. 35 Tahun 2021, uang yang diberikan kepada karyawan yang mengalami PHK bisa terdiri dari:

  • Uang Pesangon (UP)
  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
  • Uang Penggantian Hak (UPH)
  • Uang Pisah, jika ada kesepakatan internal

Namun, untuk kasus resign, hanya uang pisah yang mungkin diberikan — dan itu pun sifatnya sukarela jika tidak diatur dalam peraturan internal perusahaan.

Cara Menghitung Uang Pisah

Berikut contoh simulasi perhitungan uang pisah bagi karyawan yang terkena PHK:

Contoh Kasus:

  • Masa kerja: 5 tahun
  • Gaji pokok: Rp 6.000.000
  • Tunjangan tetap: Rp 1.000.000

Langkah-langkah:

  1. Uang Pesangon:
    • Masa kerja 5 tahun → 5 bulan gaji
    • Total: Rp7.000.000 × 5 = Rp 35.000.000
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK):
    • Masa kerja 5 tahun → 2 bulan gaji
    • Total: Rp7.000.000 × 2 = Rp 14.000.000
  3. Uang Penggantian Hak (UPH):
    • Estimasi (misalnya sisa cuti, THR, dll): Rp 3.000.000
  4. Total Kompensasi:
    • Rp35.000.000 + Rp14.000.000 + Rp3.000.000 = Rp 52.000.000

Catatan: Jika ada kesepakatan khusus soal uang pisah, maka jumlah tersebut bisa ditambahkan sesuai dengan kebijakan perusahaan.

Bagaimana Jika Tidak Ada Uang Pisah Saat Resign?

Jika Anda mengundurkan diri dan perusahaan tidak memberikan uang pisah, Anda tidak dapat menuntut secara hukum kecuali ada perjanjian yang mengatur. Oleh karena itu, sangat penting untuk membaca kontrak kerja dengan cermat sebelum menandatanganinya.

Peran Perusahaan Rekrutmen dan Employment Agency

Dalam situasi seperti PHK atau resign, banyak karyawan yang merasa bingung harus melangkah ke mana. Di sinilah peran employment agency dan headhunter menjadi sangat penting. Mereka tidak hanya membantu mencari pekerjaan baru, tetapi juga membekali kandidat dengan pemahaman hak-hak tenaga kerja.

Sebagai contoh, RecruitFirst Indonesia, perusahaan rekrutmen profesional di bawah naungan HRnetGroup, tidak hanya membantu klien mencari kandidat terbaik tetapi juga membantu kandidat memahami proses rekrutmen, hak-hak ketenagakerjaan, dan strategi karier yang tepat. Dengan pendekatan yang human-centric dan berbasis data, RecruitFirst Indonesia telah menjadi headhunter pilihan banyak perusahaan dan kandidat di Indonesia.

Kesimpulan

Menghitung uang pisah saat resign atau PHK membutuhkan pemahaman terhadap aturan ketenagakerjaan yang berlaku, serta ketentuan yang tertulis dalam perjanjian kerja. Untuk resign, pemberian uang pisah bersifat opsional tergantung pada kesepakatan. Namun dalam kasus PHK, kompensasi lebih terstruktur dan memiliki acuan hukum yang jelas.

Jika Anda sedang menghadapi situasi transisi karier atau ingin mengetahui lebih banyak tentang proses rekrutmen dan hak Anda sebagai pekerja, jangan ragu untuk menghubungi RecruitFirst Indonesia, employment agency tepercaya yang siap membantu Anda menavigasi karier dengan bijak.

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi karier atau solusi rekrutmen perusahaan Anda.

Debby Lim
Author
Debby Lim

As the business leader of RecruitFirst Indonesia, Debby brings over 13 years of industry experience to the team. With a wealth of knowledge across various industries, Debby excels at handling diverse roles and delivering exceptional results.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *