Kenali Aturan Pensiun Karyawan Swasta di Indonesia

Recruit First
Undang Undang Ketenagakerjaan
15 Mar 2023
Kenali Aturan Pensiun Karyawan Swasta di Indonesia

Setiap karyawan pasti akan memasuki masa pensiun pada suatu saat nanti. Perusahaan harus siap untuk melepas karyawan yang telah mengakhiri masa baktinya. Persiapan yang kamu lakukan juga melibatkan pemenuhan hak karyawan setelah pensiun nanti. Tentu kamu harus mengikuti aturan pensiun karyawan swasta yang berlaku agar kebutuhan mereka tetap terpenuhi selama masa tuanya.

Bukan hanya pegawai negeri yang menerima uang pesangon setiap bulannya. Regulasi ketenagakerjaan Indonesia juga mewajibkan pemberian pesangon kepada karyawan pensiun. Perbedaannya, usia pensiun pegawai negeri sudah menjadi rahasia umum, sedangkan karyawan swasta masih memiliki batasan yang abu-abu mengenai usia pensiun.

Lantas, bagaimana aturan pensiun karyawan swasta yang berlaku di negara ini? Yuk, simak artikelnya sebagai sumber informasi untuk kamu.

Aturan Masa Pensiun Karyawan Swasta

Sejatinya tidak ada regulasi perundang-undangan yang menyebutkan secara spesifik mengenai aturan pensiun untuk karyawan swasta, termasuk Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja. Kendati demikian, ada beberapa peraturan pemerintah yang menyebutkan pemberian Jaminan Hari Tua (JHT) atau jaminan pensiun untuk karyawan swasta. Kalau kamu ingin memahami lebih dalam apa itu JHT, kamu bisa membaca artikel ini: Kenali Apa itu JKK, JKM, dan JHT serta Manfaatnya bagi Karyawan

Pemberian JHT dikelompokkan berdasarkan usia pensiun karyawan swasta tersebut yang berkisar antara 55-58 tahun. Lihat rincian lengkap aturan pemberian uang pensiun di bawah ini.

1. Usia Pensiun 55 Tahun

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun sejatinya tidak menjelaskan secara rinci mengenai batas usia pensiun. Ketentuan mengenai batas normal usia pensiun pertama kali dijelaskan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 1995 Pasal 2. Usia pensiun normal bagi karyawan swasta adalah 55 tahun. Apabila pada usia tersebut karyawan tetap dipekerjakan, batas maksimum usia pensiun adalah 60 tahun.

Perusahaan yang mengikuti peraturan tersebut wajib memberhentikan karyawan pada usia 60 tahun. Karyawan pensiun berhak mendapatkan uang pesangon atau uang pensiun sesuai kesepakatan atau peraturan yang berlaku.

2. Usia Pensiun 56 Tahun

Regulasi kedua mengenai usia pensiun diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (PPJP). Berdasarkan aturan tersebut, batas minimum usia pensiun ditetapkan pada angka 56 tahun. Batas ini akan terus bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya sampai karyawan mencapai usia 65 tahun. Peraturan ini menegaskan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan ini.

Untuk lebih jelas, perhatikan poin-poin di bawah ini:

  • Pada tahun 2015, usia pensiun pertama kali ditetapkan pada 56 tahun.
  • Per 1 Januari 2019, usia pensiun bertambah menjadi 1 tahun.
  • Usia pensiun pada tahun 2022 adalah 58 tahun.
  • Tiga tahun kemudian, usia pensiun menjadi 59 tahun dan terus meningkat hingga batas maksimum usia pensiun mencapai 65 tahun.

3. Usia Pensiun 58 Tahun

Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015 tentang Program Jaminan Hari Tua (JHT) menegaskan batas usia pensiun minimum yaitu 58 tahun. Selain batas usia minimum, regulasi ini menjelaskan mengenai program JHT yang wajib dibayarkan kepada karyawan ketika sudah mencapai batas usia pensiun 58 tahun.

Biaya JHT bisa dibayarkan ketika peserta mencapai usia 56 tahun apabila mereka terkena PHK atau berhenti bekerja sebelum berusia 58 tahun.

Kompensasi yang Diperoleh Pensiunan Karyawan Swasta

Karyawan pensiun berhak mendapatkan kompensasi berupa uang pesangon dan manfaat program jaminan pensiun. Bagaimana penghitungan mengenai kompensasi yang diterima oleh karyawan pensiun? Lihat penjelasan lengkapnya berikut ini.

1. Uang Pesangon

Sebelum berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, karyawan pensiun memperoleh 2 kali uang pesangon, 1 kali uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Ketentuan ini tidak berlaku setelah hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP No.35/2021).

Menurut Pasal 56 PP No.35/2021, karyawan pensiun hanya mendapatkan 1,75 kali uang pesangon, 1 kali uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Uang pesangon yang diberikan dihitung berdasarkan jumlah gaji bersih setiap bulannya. Artinya, gaji yang diperhitungkan sudah mencakup berbagai tunjangan dan dikurangi potongan tertentu.

Sementara itu, uang penghargaan masa kerja (UPMK) diberikan apabila karyawan pensiun telah bekerja minimal tiga tahun di perusahaan yang sama. Uang penggantian hak (UPH) berarti karyawan pensiun menerima dana sebagai kompensasi atas hak yang belum diterimanya sebelum berhenti kerja. 

Hak yang dimaksud diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Contoh haknya bisa berupa: biaya pengobatan, cuti yang belum diambil, ongkos transportasi, dan sebagainya. Semua hak tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai. Penghitungan rinci mengenai uang pesangon, UPMK, dan UPH dijelaskan dalam Pasal 40 PP No. 35 Tahun 2021.

2. Manfaat Program Jaminan Pensiun

Karyawan pensiun juga berhak mendapatkan kompensasi berupa program Jaminan Hari Tua (JHT) jika perusahaan mendaftarkannya. Hal ini dibahas dalam Pasal 167 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Berikut beberapa poin penting yang harus diperhatikan dalam pembayaran kompensasi PHK akibat pensiun:

  1. Perusahaan tidak wajib membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja apabila sudah membayar penuh iuran program pensiun. Namun, karyawan berhak mendapatkan uang penggantian hak. Jika besaran jaminan manfaat pensiun yang diterima lebih kecil daripada jumlah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak, perusahaan wajib membayar selisihnya.

Contoh: Karyawan A seharusnya mendapatkan uang pesangon sebesar Rp10.000.000, tetapi dia hanya mendapatkan jaminan pensiun sebesar Rp5.000.000 menurut program pensiun. Pengusaha harus membayar selisihnya, yaitu Rp5.000.000.

  1. Jika program pensiun dibiayai bersama oleh pengusaha dan pekerja, maka selisih antara jaminan pensiun yang diterima dan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak dihitung berdasarkan jumlah iuran atau premi yang dibayar oleh pengusaha saja. Iuran/premi yang dibayar oleh pekerja akan dihitung dalam total uang yang diterima oleh pekerja.

Contoh:

  • Karyawan A seharusnya menerima uang pesangon Rp10.000.000 dan besaran jaminan pensiun yang diterima adalah Rp5.000.000.
  • Pengaturan program pensiun menetapkan premi yang ditanggung pengusaha sebesar 60% dan pekerja 40%. Jadi, penghitungan premi yang sudah dibayar pengusaha adalah 60% x Rp5.000.000 = Rp3.000.000.
  • Jumlah santunan yang dibayar oleh karyawan adalah 40% x Rp5.000.000 = Rp2.000.000.
  • Pengusaha masih harus membayar kekurangan Rp10.000.000 – Rp3.000.000 = Rp7.000.000.
  • Kesimpulannya, karyawan PHK menerima uang pesangon sebesar Rp12.000.000 dengan rincian:
    • Rp3.000.000 (santunan yang telah 60% dibayar oleh pengusaha).
    • Rp7.000.000 (kekurangan santunan yang harus dibayar pengusaha).
    • Rp2.000.000 (santunan yang telah 40% dibayar oleh karyawan).
  1. Perusahaan wajib memberikan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja apabila mereka tidak mengikutsertakan karyawan tersebut dalam program jaminan pensiun.

Apakah kamu sudah memahami aturan pensiun karyawan swasta di artikel ini? Jangan lupa untuk menerapkannya di perusahaan sebagai bentuk kepatuhan kamu terhadap regulasi di negara ini.

Ketika ada karyawan yang pensiun, hal ini menunjukkan bahwa ada karyawan yang keluar dari perusahaan sehingga kamu tentu harus membarui data karyawan di perusahaan yang ada di dalam database. Gunakan saja fitur iHRS dari RecruitFirst supaya proses pengelolaan karyawan dapat dilakukan secara efektif dan terpusat. Hubungi kami segera dan mulailah menggunakan RecruitFirst untuk manajemen SDM perusahaan kamu.