Aturan Hukum Bagi Peserta Magang di Indonesia, Penting!

Recruit First
Labour Law
14 Mar 2023
Aturan Hukum Bagi Peserta Magang di Indonesia, Penting!

Mahasiswa Indonesia masa kini diarahkan untuk merasakan pengalaman dunia kerja melalui program magang. Fenomena ini bisa kamu manfaatkan untuk membuka program magang bagi para mahasiswa tersebut. Magang tentu membawa keuntungan besar karena bisa meningkatkan produktivitas kerja dan mendapatkan ide baru untuk kemajuan perusahaan kamu. Tentu kamu perlu memahami undang-undang magang sebelum mencetuskan program ini.

Magang dianggap sebagai latihan atau persiapan kerja. Namun, kamu harus ingat bahwa karyawan magang masih memiliki status pekerja di perusahaan. Mereka juga mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi oleh regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

Yuk, pelajari lebih dalam tentang aturan program magang yang berlaku di tanah air kita.

Dasar Hukum tentang Program Magang

Regulasi mengenai program magang bisa dilihat pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 1 Ayat 11 menjelaskan definisi pemagangan sebagai berikut:

“Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.”

Aturan mengenai pemagangan dibahas lebih lanjut dalam pasal 22. Perusahaan penyelenggara program magang harus membuat perjanjian pemagangan dengan pesertanya. Perjanjian ini dibuat secara tertulis dan mencantumkan hak dan kewajiban pengusaha dan peserta magang serta jangka waktu pemagangan.

Lantas, bagaimana jika tidak ada perjanjian tertulis selama masa magang? Pasal 22 ayat 3 menegaskan bahwa program magang yang diselenggarakan tanpa perjanjian tertulis dianggap tidak sah. Status peserta magang berubah menjadi pekerja dari perusahaan yang bersangkutan.

Baca juga: Pengertian Pekerja Paruh Waktu serta Undang-undangnya di Indonesia

Hak dan Kewajiban Peserta Magang

Peserta magang memiliki hak dan kewajiban selama masa magangnya. Regulasi mengenai hak dan kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri. Bab IV dalam Permenaker ini membahas khusus tentang hak dan kewajiban masing-masing peserta dan pengusaha selama masa magang.

1. Hak Peserta Magang

Hak peserta magang yang tercantum dalam Pasal 13 terdiri dari:

  • Mendapatkan bimbingan dari pembimbing atau instruktur magang.
  • Memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan selama masa magang.
  • Memperoleh uang saku. Uang saku ini meliputi biaya transportasi, uang makan, dan insentif peserta Pemagangan.
  • Mendapatkan pemenuhan hak sesuai perjanjian pemagangan.
  • Didaftarkan dalam program jaminan sosial.
  • Memperoleh sertifikat pemagangan yang menunjukkan bukti kualifikasi ketika periode magang berakhir.

Apabila peserta magang tidak memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan, mereka hanya mendapatkan surat keterangan sudah mengikuti magang di perusahaan tersebut.

2. Kewajiban Peserta Magang

Pasal 14 membahas secara lengkap mengenai kewajiban peserta magang yang terdiri dari:

  • Mematuhi Perjanjian Pemagangan.
  • Mengikuti program magang sampai selesai.
  • Menaati tata tertib atau peraturan yang berlaku di perusahaan.
  • Menjaga nama baik perusahaan Penyelenggara Pemagangan.

Hak dan Kewajiban Perusahaan terhadap Peserta Magang

Perusahaan sebagai penyelenggara program magang juga mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipatuhi selama masa magang. Lihat penjelasan lengkap mengenai hak dan kewajiban perusahaan di bawah ini.

1. Hak Perusahaan Selama Masa Magang

Hak Penyelenggara Pemagangan diatur dalam Pasal 15 Permenaker yang mencakup beberapa poin berikut.

  • Perusahaan berhak menggunakan hasil kerja peserta magang.
  • Perusahaan berhak memberlakukan tata tertib dan Perjanjian Pemagangan.

2. Kewajiban Perusahaan Selama Masa Magang

Perusahaan sebagai penyelenggara program magang juga memiliki kewajiban yang harus dipatuhi kepada pesertanya. Pasal 16 mengatur kewajiban perusahaan sebagai berikut:

  • Membimbing peserta magang sesuai program yang dijalankan.
  • Menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja.
  • Memberikan uang saku kepada peserta magang.
  • Mengikutsertakan peserta magang dalam program jaminan sosial.
  • Memenuhi hak peserta magang sesuai perjanjian magang yang telah disepakati.
  • Memberikan penilaian dan evaluasi terhadap kinerja peserta magang.
  • Memberikan sertifikat magang atau surat keterangan telah mengikuti magang setelah masa magangnya berhasil.

Hak dan kewajiban di atas bisa menjadi panduan kamu dalam menulis Perjanjian Pemagangan. Perjanjian ini nantinya akan ditandatangani oleh kedua belah pihak dan menjadi pedoman bagi peserta serta perusahaan selama program magang.

Tentu saja masih banyak hal yang diatur dalam undang-undang magang, salah satunya mengenai aturan jam kerja. Kamu bisa mendalami Permenaker No. 6 Tahun 2020 agar bisa menjalankan program yang sesuai regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

Baca juga: Aturan Terkait Cuti Menikah sesuai dengan Undang-undang

Setelah memahami undang-undang magang, barulah kamu bisa menjalankan program pemagangan di perusahaan. Tentu kamu membutuhkan aplikasi terbaik agar proses pencarian peserta magang berjalan lebih praktis. Gunakan saja RecruitFirst yang telah dilengkapi fitur ELLA agar proses pengiriman surat Perjanjian Pemagangan bisa dilakukan secara elektronik dan tidak memakan waktu lama.

RecruitFirst juga mempunyai fitur eToS yang bisa memudahkan proses penandatanganan surat Perjanjian Pemagangan secara digital dan tetap sah di mata hukum. Tidak hanya untuk keperluan magang, RecruitFirst juga bisa menjadi pilihan terbaik untuk manajemen karyawan tetap di perusahaan kamu. Hubungi kami segera untuk informasi lebih lanjut mengenai aplikasi ini. Rasakan kemudahan merekrut karyawan hanya bersama RecruitFirst!

Debby Lim

Author

Debby Lim

As the business leader of RecruitFirst Indonesia, Debby brings over 13 years of industry experience to the team. With a wealth of knowledge across various industries, Debby excels at handling diverse roles and delivering exceptional results.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *