Pengertian Pekerja Paruh Waktu serta Undang-undangnya di Indonesia

Learning from Recruiter
15 Jan 2024

Pekerja paruh waktu adalah karyawan yang bekerja dengan jam kerja yang lebih sedikit daripada karyawan penuh waktu. Mereka biasanya dipekerjakan untuk jangka waktu tertentu atau untuk menyelesaikan proyek tertentu. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang pekerja paruh waktu, termasuk pengertian, keuntungan bagi perusahaan, dan aturan di Indonesia. Dengan membaca artikel ini, pemilik bisnis dan HR leader akan memahami betul bagaimana memanfaatkan pekerja paruh waktu secara efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pengertian Pekerja Paruh Waktu

Pekerja paruh waktu adalah karyawan yang bekerja dengan jam kerja yang lebih sedikit daripada karyawan penuh waktu. Mereka biasanya dipekerjakan untuk jangka waktu tertentu atau untuk menyelesaikan proyek tertentu. Perbedaan antara pekerja paruh waktu dan pekerja tetap adalah bahwa pekerja tetap bekerja dengan jam kerja penuh dan biasanya memiliki kontrak kerja yang lebih lama.

Pekerja tetap atau full time umumnya memiliki waktu kerja 40 jam seminggu atau 8 jam selama 5 hari. Sementara itu, pekerja paruh waktu bekerja kurang dari 35 jam dalam seminggu atau kurang dari 7 jam dalam 1 hari.

Keuntungan bagi Perusahaan yang Menggunakan Pekerja Paruh Waktu

Pekerja paruh waktu dapat memberikan banyak keuntungan bagi perusahaan. Beberapa keuntungan tersebut adalah:

Mengurangi biaya operasional

Pekerja paruh waktu dapat membantu perusahaan mengurangi biaya operasional. Dengan mempekerjakan pekerja paruh waktu, perusahaan dapat menghemat biaya gaji dan tunjangan karyawan penuh waktu.

Fleksibilitas dalam pengaturan jadwal kerja

Pekerja paruh waktu dapat memberikan fleksibilitas dalam pengaturan jadwal kerja. Perusahaan dapat mempekerjakan pekerja paruh waktu untuk bekerja pada jam-jam tertentu atau untuk menyelesaikan proyek tertentu.

Meningkatkan produktivitas

Pekerja paruh waktu dapat meningkatkan produktivitas perusahaan. Mereka biasanya memiliki keterampilan khusus dan dapat membantu perusahaan menyelesaikan proyek tertentu dengan lebih cepat dan efisien.

Membantu Perusahaan dalam Melakukan Ekspansi

Pekerja paruh waktu dapat membantu perusahaan melakukan ekspansi. Mereka dapat membantu perusahaan menyelesaikan proyek tertentu tanpa harus merekrut karyawan penuh waktu.

Membantu Uji Coba Bisnis

Pekerja paruh waktu dapat membantu perusahaan melakukan uji coba bisnis. Perusahaan dapat mempekerjakan pekerja paruh waktu untuk menyelesaikan proyek tertentu dan melihat apakah bisnis tersebut layak untuk dikembangkan atau tidak.

Mengisi Posisi dengan Skill Khusus

Perusahaan biasanya mencari pekerja paruh waktu yang memiliki keterampilan khusus. Mereka dapat membantu perusahaan menyelesaikan proyek tertentu yang membutuhkan keterampilan khusus.

Aturan Mengenai Kerja Paruh Waktu di Indonesia

Pekerja paruh waktu di Indonesia diatur oleh beberapa undang-undang dan peraturan, di antaranya:

1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang ini menyediakan dasar hukum untuk hubungan ketenagakerjaan di Indonesia. Bagian terkait pekerja paruh waktu menetapkan bahwa pekerja paruh waktu memiliki hak-hak yang sama dengan pekerja penuh waktu dalam hal keselamatan kerja, upah sesuai dengan standar, dan perlindungan dari diskriminasi. Pekerja paruh waktu juga berhak mendapatkan cuti dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan

Peraturan ini mengatur tentang pengupahan bagi pekerja di Indonesia, termasuk pekerja paruh waktu. Perusahaan harus memberikan upah yang setara dan adil bagi pekerja paruh waktu sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan. Upah yang dibayarkan harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak boleh diskriminatif berdasarkan status pekerjaan.

3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Perjanjian Kerja Tidak Waktu Tertentu

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak kerja) dan perjanjian kerja tidak waktu tertentu (perjanjian kerja tanpa batas waktu). Pekerja paruh waktu biasanya diatur dalam perjanjian kerja waktu tertentu, yang memiliki batas waktu pelaksanaan tertentu, sesuai dengan kebutuhan pekerjaan.

Penting untuk dicatat bahwa pekerja paruh waktu memiliki hak-hak yang dijamin oleh undang-undang dan peraturan, dan mereka harus diperlakukan dengan adil dan setara dengan pekerja penuh waktu. Perusahaan diwajibkan untuk mematuhi ketentuan-ketentuan ini demi menjaga hubungan ketenagakerjaan yang sehat dan harmonis. Bagi pekerja paruh waktu, mengetahui hak-hak mereka adalah penting agar mereka bisa mendapatkan perlindungan dan manfaat yang sesuai dari status pekerjaan mereka.

Cara Memanfaatkan Pekerja Paruh Waktu secara Efektif

Untuk memanfaatkan pekerja paruh waktu secara efektif, perusahaan harus memperhatikan beberapa hal, di antaranya:

Menentukan tugas yang sesuai dengan kemampuan pekerja paruh waktu

Perusahaan harus menentukan tugas yang sesuai dengan kemampuan pekerja paruh waktu. Hal ini akan membantu pekerja paruh waktu menyelesaikan tugas dengan lebih efisien dan efektif.

Memberikan pelatihan dan pengembangan keterampilan

Perusahaan harus memberikan pelatihan dan pengembangan keterampilan bagi pekerja paruh waktu. Hal ini akan membantu mereka meningkatkan keterampilan dan produktivitas.

Menjaga komunikasi yang baik dengan pekerja paruh waktu

Perusahaan harus menjaga komunikasi yang baik dengan pekerja paruh waktu. Hal ini akan membantu mereka merasa dihargai dan termotivasi untuk bekerja dengan lebih baik.

Pekerja paruh waktu dapat memberikan banyak keuntungan bagi perusahaan jika digunakan dengan efektif. Namun, perusahaan harus memperhatikan aturan dan risiko dalam menggunakan pekerja paruh waktu. Potensi penggunaan pekerja paruh waktu dapat diterapkan di berbagai industri di Indonesia.

Apakah perusahaan wajib memberikan THR pada pekerja paruh waktu?

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan, setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah wajib membayar THR. Peraturan ini tidak membedakan status pekerja, baik itu karyawan tetap, kontrak, maupun paruh waktu.

Pasal 2 Permenaker 6/2016 menyebutkan bahwa:

“Pengusaha wajib membayar THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja paruh waktu yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus-menerus.

Besaran THR yang diberikan kepada pekerja paruh waktu adalah sebesar 1 (satu) bulan upah untuk pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih. Sedangkan untuk pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja

Jika perusahaan kamu ingin memanfaatkan potensi pekerja paruh waktu dengan aman dan efisien, maka sebaiknya pertimbangkan untuk bekerja sama dengan perusahaan outsourcing yang terpercaya seperti RecruitFirst. Dengan pengalaman dan reputasi yang solid, RecruitFirst menawarkan solusi terbaik dalam perekrutan dan manajemen pekerja paruh waktu sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Segera hubungi kami dan temukan bagaimana RecruitFirst dapat membantu perusahaanmu dalam memanfaatkan potensi pekerja paruh waktu secara optimal.

Debby Lim

Author

Debby Lim

As the business leader of RecruitFirst Indonesia, Debby brings over 13 years of industry experience to the team. With a wealth of knowledge across various industries, Debby excels at handling diverse roles and delivering exceptional results.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *