4 Hak Karyawan Resign yang Perusahaan harus Penuhi

RecruitFirst
Labour Law
22 Nov 2023
4 Hak Karyawan Resign yang Perusahaan harus Penuhi

Ada kalanya kamu dihadapkan pada situasi di mana salah satu karyawan memutuskan untuk mengundurkan diri atau resign. Kamu harus tahu kalau mereka masih mempunyai beberapa hak yang harus dipenuhi. Sama seperti karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja, kamu juga harus memenuhi hak karyawan resign alias mengundurkan diri secara sukarela.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara detail apa saja hak-hak yang perlu dipenuhi oleh perusahaan kepada karyawan yang mengundurkan diri. Kamu harus memahami deretan hak yang harus mereka dapatkan agar proses resign berjalan lancar dan tetap sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Yuk, simak!

Sekilas tentang Hak Karyawan Resign

Hak karyawan resign adalah sejumlah hak yang dimiliki oleh karyawan yang memutuskan untuk mengundurkan diri dari perusahaan. Hak ini mencakup pembayaran gaji dan tunjangan yang masih harus dibayarkan, pembayaran uang pisah dan uang penggantian hak, serta pemberian sertifikat penghargaan atas masa kerja yang telah diberikan oleh karyawan kepada perusahaan. Hak ini diatur dalam perjanjian kerja dan juga tercantum dalam peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Kenapa Perusahaan Harus Memahami Hak Karyawan Resign?

Perusahaan perlu memahami hak karyawan resign karena beberapa alasan di bawah ini:

1. Mempertahankan Hubungan yang Baik dengan Mantan Karyawan

Saat seorang karyawan memutuskan untuk resign, hal ini bisa menjadi momen emosional bagi mereka. Mungkin mereka telah menghabiskan bertahun-tahun bekerja di perusahaan dan merasa bahwa langkah ini adalah yang terbaik bagi karier mereka. Pemenuhan hak karyawan resign dapat mempertahankan hubungan yang positif. Mereka pun merujuk teman atau rekan kerja potensial ke perusahaan atau bahkan kembali bekerja pada masa depan.

2. Menjaga Reputasi Perusahaan

Memenuhi hak karyawan yang resign adalah salah satu cara untuk menjaga reputasi perusahaan yang baik. Ketika perusahaan dikenal sebagai tempat kerja yang adil, etis, dan peduli terhadap karyawannya, maka kondisi ini akan meningkatkan daya tarik perusahaan bagi calon karyawan dan mitra bisnis. Di sisi lain, ketika ada catatan negatif terkait dengan perlakuan terhadap mantan karyawan, kejadian ini dapat merusak citra perusahaan. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan memprioritaskan nilai-nilai seperti keadilan, integritas, dan kesejahteraan karyawan.

3. Menghindari Ketidakpuasan yang Berpotensi Menyebar

Ketika hak-hak karyawan yang resign diabaikan, hal ini dapat menciptakan ketidakpuasan di antara karyawan lainnya. Mereka merasa diperlakukan dengan tidak adil jika memutuskan untuk pergi. Ketidakpuasan ini bisa menyebar ke berbagai pihak, termasuk karyawan yang masih bekerja, mantan karyawan, dan bahkan pelanggan atau mitra bisnis. Dengan memenuhi hak karyawan yang resign, perusahaan dapat menghindari konflik dan ketidakpuasan yang berpotensi merusak hubungan yang telah dibangun dengan baik.

4. Mematuhi Aturan Ketenagakerjaan yang Berlaku di Indonesia

Aturan ketenagakerjaan mengatur hak-hak karyawan, termasuk yang terkait dengan pengunduran diri. Ketidakpatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan dapat berakibat pada sanksi hukum dan potensi tuntutan hukum dari karyawan yang merasa hak-hak mereka diabaikan. Dengan memahami dan mematuhi aturan ketenagakerjaan, perusahaan dapat menghindari masalah hukum yang berpotensi merugikan.

Daftar Hak Karyawan Resign yang Harus Dipenuhi oleh Perusahaan

Perusahaan harus mengetahui apa saja hak karyawan resign yang harus dipenuhi sebelum mereka resmi mengundurkan diri. Biasanya, hak tersebut mencakup pembayaran gaji dan tunjangan, pemberian sertifikat penghargaan, uang pisah dan uang penggantian hak, serta surat keterangan kerja (paklaring).

Namun, semua hak yang disebutkan di atas kembali lagi pada kontrak kerja antara karyawan dan perusahaan.

Lantas, apa saja hak yang diterima oleh karyawan resign? Mari kita lihat daftar di bawah ini.

1. Pembayaran Gaji dan Tunjangan

Walaupun karyawan mengundurkan diri, bukan berarti kewajiban perusahaan untuk membayar gaji belum berakhir. Sebaliknya, perusahaan tetap berkewajiban untuk memberikan kompensasi yang sudah seharusnya diterima oleh karyawan tersebut hingga tanggal efektif pengunduran diri mereka. Hal ini mencakup gaji pokok dan tunjangan yang disepakati. Perusahaan juga bisa membayarkan bonus yang menjadi bagian dari paket kompensasi.

2. Pemberian Sertifikat Penghargaan

Sertifikat penghargaan adalah bentuk pengakuan yang dan dapat diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang mengundurkan diri. Sertifikat menjadi bentuk apresiasi perusahaan atas kontribusi yang telah diberikan oleh karyawan selama masa kerjanya. Sertifikat ini mencantumkan informasi tentang pencapaian yang telah diraih selama bekerja serta ucapan terima kasih secara resmi dari perusahaan. Pemberian sertifikat ini tidak hanya menciptakan kesan positif bagi karyawan yang mengundurkan diri, tetapi juga dapat meningkatkan citra perusahaan sebagai tempat kerja yang menghargai karyawan.

3. Pemberian Uang Pisah dan Uang Penggantian Hak

Selain gaji dan tunjangan, karyawan yang mengundurkan diri juga berhak untuk menerima uang pisah dan uang penggantian hak. Pemberian uang pisah dan uang penggantian hak diatur dalam Pasal 50 Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 tentang tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Di bawah ini adalah daftar besaran uang pisah berdasarkan masa kerja karyawan:

  • Kalau karyawan bekerja selama 3-6 tahun, mereka mendapatkan 2 bulan gaji.
  • Kalau karyawan bekerja selama 6-9 tahun, mereka mendapatkan 3 bulan gaji.
  • Kalau karyawan bekerja selama 9-12 tahun, mereka mendapatkan 4 bulan gaji.
  • Kalau karyawan bekerja selama 12-15 tahun, mereka mendapatkan 5 bulan gaji.
  • Kalau karyawan bekerja selama 15-18 tahun, mereka mendapatkan 6 bulan gaji.
  • Kalau karyawan bekerja selama 18-21 tahun, mereka mendapatkan 7 bulan gaji.
  • Kalau karyawan bekerja selama 21-24 tahun, mereka mendapatkan 8 bulan gaji.
  • Kalau karyawan bekerja di atas 24 tahun, mereka mendapatkan 10 bulan gaji.

Selain uang pisah, ada juga uang penggantian hak. Uang penggantian hak adalah uang yang diterima sebagai pengganti dari hak karyawan yang belum gugur ketika mereka mengundurkan diri. Contohnya:

  • Sisa cuti tahunan yang tidak sempat diambil dan masih berlaku.
  • Biaya atau ongkos pulang buat karyawan dan keluarga ke rumahnya.
  • Dan beberapa hal lain yang udah diatur dalam perjanjian kerja sama atau peraturan perusahaan.

4. Surat Keterangan Kerja atau Paklaring

Terakhir, karyawan resign juga memerlukan surat keterangan kerja atau paklaring. Surat ini menyatakan bukti pengalaman kerja mereka di perusahaan. Perusahaan harus memberikan surat paklaring sesuai peraturan yang berlaku. Surat keterangan kerja diperlukan ketika mereka mencari pekerjaan baru karena merupakan bukti nyata dari pengalaman dan keterampilan yang dimiliki.

Untuk memudahkan pengelolaan hak karyawan, kamu dapat menggunakan aplikasi HRIS dari RecruitFirst. Aplikasi ini membantu dalam proses manajemen SDM dan tentunya relevan dengan kebutuhan bisnis kamu. Hubungi kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai aplikasi unggulan ini!

Debby Lim

Author

Debby Lim

As the business leader of RecruitFirst Indonesia, Debby brings over 13 years of industry experience to the team. With a wealth of knowledge across various industries, Debby excels at handling diverse roles and delivering exceptional results.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *