Apa itu Probation dan Dasar Hukumnya di Indonesia

Recruit First
Learning from Recruiter
31 Oct 2023
Apa itu Probation dan Dasar Hukumnya di Indonesia

Kalau kamu berkecimpung di bidang Human Resources atau Talent Acquisition,, kamu pasti sudah hafal dengan apa itu probation atau masa percobaan. Probation adalah masa yang wajib dijalani oleh karyawan yang baru direkrut untuk melihat kemampuan mereka dalam bekerja.

Banyak perusahaan menerapkan kebijakan probation lantaran ingin melihat kecocokan antara kandidat dengan pekerjaan barunya. Bagi mereka, probation adalah masa krusial karena bisa berdampak pada keputusan yang diambil untuk mempekerjakan karyawan tersebut dalam jangka waktu yang lama.

Probation ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Kamu harus memperhatikan dasar hukum mengenai probation yang berlaku di Indonesia. Yuk, simak artikel ini sampai selesai!

Apa Itu Probation?

Dalam dunia kerja, probation atau masa percobaan kerja adalah periode ketika karyawan yang baru direkrut membuktikan kemampuan dan kompetensinya dalam pekerjaan yang baru. Bukan hanya karyawan baru, karyawan yang dipromosikan pun dapat menjalani masa probation untuk menjalani peran barunya. Probation bertujuan untuk mengevaluasi kinerja karyawan dan melihat apakah talenta yang direkrut dapat beradaptasi dengan budaya perusahaan dan memenuhi ekspektasi perusahaan atau tidak.

Selama masa probation, karyawan diberikan pelatihan tambahan, pengawasan yang lebih intensif, dan feedback secara terus-menerus agar mereka bisa beradaptasi dengan peran dan tanggung jawab baru. Setelah masa probation, perusahaan kemudian menilai kinerja karyawan bersangkutan. Hasil evaluasinya dijadikan sebagai bahan pengambilan keputusan untuk memperpanjang masa kontrak, mengangkat karyawan menjadi karyawan tetap, atau memberhentikan mereka.

Payung Hukum Masa Probation

Probation diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada dasarnya, probation bukanlah kewajiban yang harus diadakan oleh perusahaan. Namun, perusahaan bisa menerapkan masa probation pada karyawan baru maupun karyawan tetap asalkan sudah terdapat kontrak atau kesepakatan di antara kedua belah pihak.

Perlu diketahui bahwa probation untuk karyawan yang terikat Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT) berbeda dengan karyawan yang memiliki Perjanjian Kerja dengan Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Karyawan kontrak atau PKWT tidak memiliki ketentuan masa percobaan seperti yang tertera pada Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), berbeda dengan karyawan PKWTT.

Karyawan PKWTT juga tidak wajib menjalani masa percobaan. Artinya, jika perusahaan ingin melakukan masa probation, maka hal tersebut harus dimasukkan ke dalam kontrak yang akan disepakati oleh kedua pihak.

Baca Juga: Simak Perbedaan PKWT dan PKWTT dalam Hubungan Kerja Berikut Ini

Selama dalam masa probation, talenta berhak untuk mendapatkan upah sesuai dengan besaran upah minimum yang berlaku. Selain wajib memberikan upah minimum, perusahaan juga wajib memberikan THR bagi karyawan probation seperti yang tertera pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 yang membahas Tunjangan Hari Raya (THR) Buruh Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berapa Lama Perusahaan Bisa Menetapkan Masa Probation?

Setiap perusahaan menerapkan masa probation yang berbeda. Ada yang 3 bulan, ada juga yang 6 bulan. Namun, Pasal 60 ayat 1 UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa masa probation hanya bisa dilakukan dalam jangka waktu maksimal 3 bulan bagi karyawan PKWTT.

Kalau sudah lewat 3 bulan, perusahaan tidak diperbolehkan memperpanjang masa probation. Apabila perusahaan tetap memperpanjang masa probation, keputusan itu dianggap tidak sah dan karyawan tersebut dianggap telah ‘lolos’ masa probation dan menjadi karyawan tetap. Maka dari itu, perusahaan harus memenuhi hak-hak karyawan sebagai karyawan tetap apabila melakukan PHK.

Apakah Perusahaan Harus Menggaji Karyawan selama Masa Probation?

Ya, perusahaan wajib menggaji karyawan selama masa probation, sesuai dengan Pasal 90 ayat 1 UU Ketenagakerjaan. Nominal gaji yang ditetapkan tidak boleh lebih rendah daripada upah minimum regional, baik provinsi maupun kabupaten atau kota. Kegagalan dalam memenuhi kewajiban ini akan mengakibatkan sanksi pidana atau hukuman denda.

Karyawan juga berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) jika sudah bekerja lebih dari 1 bulan secara terus-menerus. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Buruh Keagamaan bagi Pekerja Buruh di Perusahaan.

Apakah Perusahaan Harus Membayar Kompensasi ketika mem-PHK Karyawan dalam Masa Probation?

Kewajiban perusahaan dalam memberikan kompensasi kepada karyawan yang di-PHK selama masa probation bergantung pada status kontrak kerjanya. Apabila karyawan terikat PKWT, maka perusahaan harus membayar ganti rugi sebesar upah satu bulan sisa kontrak kerja serta uang kompensasi. Kewajiban ini dikecualikan apabila perusahaan melakukan PHK karena alasan di bawah ini:

  • Karyawan meninggal dunia.
  • Jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
  • Pekerjaan tertentu sudah dinyatakan selesai.
  • Ada putusan pengadilan atau lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap.
  • Ada keadaan atau kejadian tertentu yang disebutkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang bisa menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Bagaimana jika karyawan PKWTT di-PHK pada masa probation? Perusahaan tidak wajib membayar kompensasi. Kalau karyawan tidak memenuhi standar ekspektasi atau standar yang diharapkan, maka perusahaan harus mengakhiri kontrak PKWTT setelah probation berakhir. Perusahaan pun tidak wajib memberikan pesangon atau uang penggantian hak.

Kesimpulannya, kalau perusahaan melakukan PHK dengan karyawan PKWT sebelum 3 bulan bukan karena alasan yang telah disebutkan sebelumnya, perusahaan wajib membayar ganti rugi kepada pekerja sebesar upah sampai batas waktu kontrak PKWT berakhir, yaitu 1 bulan. Lain halnya kalau karyawan tersebut berstatus PKWTT dan di-PHK setelah kontraknya berakhir, maka perusahaan tidak wajib memberikan kompensasi dalam bentuk pesangon atau uang penggantian hak.

Apa Saja Hak dan Kewajiban Karyawan pada Masa Probation?

Karyawan yang menjalani masa probation memiliki hak dan kewajiban yang wajib dipenuhi. Sebagai Human Resources, pastikan kamu memahami hak dan kewajiban karyawan probation di bawah ini.

1. Hak Karyawan pada masa Probation

Hak karyawan pada masa probation tidak jauh berbeda dengan hak karyawan tetap. Karyawan yang berada dalam masa probation berhak menerima gaji pokok dengan minimum nominal setara dengan UMR. Selain itu, mereka juga berhak mendapatkan tunjangan tetap maupun tidak tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila gagal memenuhi hak ini, perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana dengan hukuman penjara selama kurang lebih satu hingga empat tahun atau denda sebesar 400 juta rupiah.

Selain itu, perusahaan juga wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

2. Kewajiban Karyawan Probation

Karyawan yang berada dalam masa probation memiliki kewajiban untuk memenuhi target atau Key Performance Indicator (KPI) yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Performa karyawan dinilai berdasarkan parameter yang telah ditetapkan. KPI tersebut tentunya harus dikomunikasikan dulu biar karyawan bisa memiliki target yang jelas dalam pekerjaannya.

Nah, kalau karyawan berhasil memenuhi KPI dan ekspektasi perusahaan selama masa probation, kemungkinan besar mereka diangkat menjadi karyawan tetap. Sebaliknya, kalau karyawan tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan, perusahaan berhak mengakhiri kontrak PKWTT setelah masa probation berakhir. Dalam hal ini, perusahaan tidak diwajibkan untuk memberikan pesangon atau uang penggantian hak.

Tips Menjalankan Masa Probation bagi Perusahaan

Selama masa probation, perusahaan harus memastikan karyawan yang baru dipekerjakan benar-benar cocok dengan pekerjaan mereka dan dapat menyelesaikan pekerjaan dengan baik. Berikut adalah beberapa tips bagi perusahaan dalam mengelola masa probation:

1. Klarifikasi Harapan

Pada awal masa probation, jelaskan secara jelas harapan dan tugas karyawan. Pastikan karyawan memahami tanggung jawab mereka dan tujuan yang harus dicapai selama periode probation.

2. Sistem Evaluasi Terstruktur

Buat sistem evaluasi terstruktur yang mencakup penilaian berkala dan obyektif selama masa probation. Evaluasi ini harus mencakup kriteria yang jelas dan relevan untuk pekerjaan yang bersangkutan.

3. Pemberian Umpan Balik Berkala

Berikan umpan balik reguler kepada karyawan selama masa probation. Jelaskan kekuatan mereka dan area yang memerlukan perbaikan. Ini membantu karyawan memahami sejauh mana mereka memenuhi harapan perusahaan.

4. Bimbingan dan Pelatihan

Jika karyawan baru memerlukan bimbingan atau pelatihan tambahan, berikan sumber daya dan dukungan yang diperlukan. Hal ini membantu karyawan dalam mengembangkan keterampilan mereka untuk menyelesaikan pekerjaan dengan baik.

5. Konsistensi dan Keadilan

Pastikan bahwa semua karyawan yang menjalani masa probation diperlakukan secara konsisten dan adil. Ini mencakup penilaian yang tidak memihak dan penerapan aturan dan kebijakan perusahaan yang sama untuk semua.

6. Ketepatan Waktu dalam Keputusan

Manajemen harus membuat keputusan mengenai kelanjutan karyawan di perusahaan tepat waktu. Karyawan harus diberi tahu apakah mereka diterima sebagai karyawan tetap atau tidak setelah masa probation berakhir.

7. Berpikir Jangka Panjang

Saat menilai karyawan selama masa probation, pertimbangkan potensi jangka panjang mereka dalam perusahaan. Pertimbangkan apakah mereka memiliki potensi untuk berkembang dan tetap berkontribusi.

8. Menghormati Hukum dan Peraturan

Pastikan bahwa perusahaan mematuhi hukum ketika menangani karyawan selama masa probation, termasuk persyaratan kontrak dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

9. Keterlibatan dan Komunikasi

Dukung karyawan selama masa probation dengan menciptakan lingkungan kerja yang mendukung dan dengan mendengarkan masukan mereka. Komunikasi yang terbuka dan positif dapat meningkatkan keterlibatan karyawan.

10. Pertimbangkan Umpan Balik Karyawan

Dalam mengevaluasi karyawan selama masa probation, pertimbangkan juga umpan balik yang diberikan oleh karyawan tentang pengalaman mereka selama masa tersebut.

Masa probation adalah kesempatan bagi perusahaan untuk memastikan bahwa karyawan yang baru dipekerjakan adalah aset yang berharga yang dapat menyelesaikan pekerjaan dengan baik. Dengan pendekatan yang hati-hati dan penuh perhatian, perusahaan dapat mencapai tujuan ini dengan efektif.

Jadi, apa itu probation? Singkatnya, probation adalah masa percobaan untuk karyawan yang baru direkrut dalam membuktikan kemampuan dan kapabilitasnya terhadap pekerjaan baru. Probation memiliki dasar hukum yang kuat di Indonesia, terutama dalam hal kompensasi. Maka dari itu, kamu perlu memahami kompensasi, hak, dan kewajiban karyawan probation dulu sebelum merekrut mereka.

Setelah mengenal apa itu probation dan dasar hukumnya di Indonesia, barulah kamu bisa mulai mencari karyawan yang tepat untuk direkrut di perusahaanmu. Tidak bisa disangkal kalau proses perekrutan memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit sehingga menyita fokusmu pada pekerjaan HR lainnya. Solusinya, gunakan saja jasa outsourcingdari RecruitFirst. Kami siap membantumu dalam merekrut karyawan berkualitas. Hubungi kami dan dapatkan karyawan andalanmu hanya bersama RecruitFirst!

Debby Lim

Author

Debby Lim

As the business leader of RecruitFirst Indonesia, Debby brings over 13 years of industry experience to the team. With a wealth of knowledge across various industries, Debby excels at handling diverse roles and delivering exceptional results.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *